Suarsair.com – Dugaan korupsi dalam pencairan kredit modal usaha di Bank Sumut kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang analis kredit berinisial LPL yang bertugas di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025).
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat terkait penyimpangan prosedur pencairan kredit kepada CV. HA Group pada tahun 2012.
“Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga memanipulasi data dan menaikkan nilai agunan agar debitur memperoleh fasilitas kredit lebih besar dari yang seharusnya.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Dugaan manipulasi itu membuat Bank Sumut mencairkan dana hingga Rp3 miliar, sementara hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Setelah penyidik menemukan bukti kuat, Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
LPL akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. “Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank maupun debitur,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumut dalam menindak dugaan korupsi sektor perbankan yang merugikan keuangan daerah.(fp/**)












