Selain itu, terdapat pula program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) dengan masa belajar jauh lebih singkat, antara satu hingga dua minggu. Taplai berperan penting dalam menyebarkan nilai kebangsaan, tetapi secara substansi tentu berbeda dengan pendidikan jangka panjang.
Perbedaan inilah menimbulkan perdebatan mengenai batasan siapa yang dapat disebut “alumni Lemhannas.”
Adapun agenda utama yaitu :
• Tata tertib belum disahkan
• Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum periode 2020-2025 belum disampaikan dan belum diterima oleh peserta munas.
• Sidang ditunda oleh pimpinan sidang, atas pesetujuan Ketum dan Calon Ketum (termasuk Purnomo dan Dudung) serta sebagian besar peserta pemilik suara.
• Peserta DPD dan DPP pemilik hak suara hampir semua keluar ruangan karena diputuskan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, termasuk Ketum Agum Gumelar juga meninggalkan ruang Munas. Jadi, jikalau ada kegiatan lanjutan sidang tentu tidak sesuai AD/ART, karena tidak qorum.
Dalam Munas V, sejumlah peserta Taplai didominasi anak-anak muda menyuarakan aspirasi agar mendapat sepuluh hak suara. Dan di sini lah letak persoalan tersebut. Bahwa usulan ini memicu polemik berkepanjangan, sehingga sidang gagal menetapkan agenda pertama, yaitu Tata Tertib. Ketika forum resmi diskors oleh pimpinan sidang yaitu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin dan Dr Ulla lalu sekelompok orang tetap melanjutkan kegiatan sidang secara sepihak dan bahkan mengangkat Ketua IKAL baru tanpa melewati prosedur yang sah adalah melanggar AD/ART IKAL.
Inilah persoalan mendasar yang patut disoroti. Bukan soal siapa ketua yang dipilih, tetapi cara-cara yang digunakan dalam sidang. Alumni Lemhannas semestinya menjunjung tinggi etika, musyawarah, dan aturan organisasi. Jika forum tertinggi organisasi saja dijalankan dengan praktik-praktik yang menyerupai pemaksaan kehendak, maka marwah alumni Lemhannas dipertaruhkan.
Sidang di Paripurna I yang berlangsung sejak Sabtu pagi hingga sore hari (23/8/2025) berlangsung keras. Mulanya, ada tiga agenda yang akan ditetapkan, seperti penyampaian agenda munas, tata tartib, laporan pertanggungan jawaban dan pemilihan sekaligus pengesahan pimpinan sidang Munas V IKAL Lemhannas.
Adapun suasana tidak kondusif, jelang magrib sidang di skors oleh Daryatmo. Jeda waktu tersebut digunakan Daryatmo untuk berkonsultasi dengan para senior IKAL, diantaranya Agum Gumelar. “Para senior termasuk Pak Agum mengatakan debat di Paripurna sudah tidak baik. Saling teriak. Ini tidak mencerminkan IKAL sebagai wadah organisasi alumni Lemhannas yang prestisius. Mereka sepakat untuk ditunda menjelang mahrib,” ucap Daryatmo.
Lalu, saat mencabut skors, Daryatmo melanjutkan sidang. “Semua ingin bicara, terutama dari kalangan muda. Kami menilai, ini tidak akan menyeleaikan masalah,” kisah Daryatmo. Perlu diketahui, calon Ketua Umum IKAL ada tiga nama. “Para kandidat itu Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman (mantan Kepaka Staf Angkatan Darat), Purnomo Yusgiantoro (mantan Menteri Pertahanan dan ESDM), dan Mustafa Abubakar (mantan Menteri BUMN),”.
Sekitar jam 21.30 WIB karena sudah semakin malam dan belum ada penyelesaian, Daryatmo menunda jalannya Munas. “Saudara-saudara sekalian para peserta Munas, mengingat waktu dan masih banyak agenda yang dibahas. Dan sampai sekarang saja dua agena belum selesai dibahas, maka sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Ketuk palu tiga kali,” sebagian besar peserta Munas setuju untuk ditunda.
Dengan kondisi seperti itu, maka jabatan Ketua Umum masih diemban Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar. “Tapi kalau ada sebagian kecil peserta yang melanjutkan kegiatan, maka dapat dipastikan itu tidak sesuai dengan AD/ART. Munas itu harus mengikuti AD/ART dan diikuti oleh para pemilik suara. Sementara pemilik suara yang lain sudah meninggalkan tempat termasuk ketua umum Agum Gumelar.
Lemhannas RI adalah kawah candradimuka kaderisasi kepemimpinan tingkat nasional. Alumni yang dilahirkan dari proses panjang ini seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menegakkan mekanisme organisasi yang sehat. Mengabaikan keputusan skorsing/ditunda dan melanjutkan sidang secara sepihak jelas bertentangan dengan semangat itu.
Oleh karena itu, Ketua Umum IKAL Lemhannas RI harus nya mempertegas dan meluruskan status Munas V tersebut.
Penegasan ini penting untuk memastikan kejelasan arah dan marwah organisasi, menjaga legitimasi kepengurusan, sekaligus memulihkan kepercayaan para alumni. Tanpa sikap tegas, organisasi akan terjebak dalam dualisme dan kehilangan wibawa di mata publik.
Munas V ini semestinya menjadi titik temu, bukan pemicu perpecahan. Keputusan menunda Munas secara sah harus dihormati, dan penyelenggaraan forum harus dilanjutkan dengan tata tertib yang benar. Mengedepankan musyawarah mufakat adalah satu-satunya jalan yang sejalan dengan jati diri Lemhannas RI.
Kita semua sebaiknya tabayun pungkas penulis sembari berharap, bahwa dinamika ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan tidak boleh terulang lagi. IKAL Lemhannas harus bangkit, memperkuat marwahnya, serta meluruskan arah dan tujuan nya serta kembali pada tujuan semula: menjaga nilai-nilai kebangsaan serta memberikan teladan moral bagi bangsa. Perbedaan pandangan dan pilihan adalah hal wajar, tetapi cara mengelola perbedaan itulah yang menentukan apakah Lemhannas masih mampu memberi inspirasi kepemimpinan bagi Indonesia. (*)












