Medan (suarsair.com)
Komisi 4 DPRD Medan menyarankan Pemko Medan melakukan studi banding ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menyusul keluhan masyarakat soal lamanya pengurusan PBG di Kota Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
“Padahal di Deliserdang dan Tebingtinggi, prosesnya jauh lebih mudah. Cobalah studi banding ke sana, tidak perlu jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta. Di kabupaten sekitar kita juga bisa,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPKP, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP, menyikapi keluhan warga Medan Sunggal, Sihol Pasaribu.
Sihol mengeluhkan pengurusan PBG untuk renovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing yang sudah tiga bulan belum selesai. Padahal bangunan tersebut direncanakannya untuk rumah makan khas Batak. Tanpa PBG, renovasi belum bisa dilakukan.
RDP juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution, Yusuf Ginting, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, Ahmad Afandi Harahap, dan Datuk Iskandar Muda.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti maraknya bangunan tanpa PBG yang tetap selesai dibangun tanpa tindakan tegas dari Pemko. Padahal, penerbitan PBG menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak bangunan selesai tapi PBG-nya tidak ada. Pemko membiarkan hal ini. Sementara warga seperti Pak Sihol yang ingin patuh, malah dipersulit. Kalau sistem ini tidak dibenahi, PAD kita juga ikut dirugikan,” kata Paul.
Senada, politisi PKB Lailatul Badri juga mengkritik kinerja DPKP yang dinilai stagnan. “Kami harap ke depan sistem manajemen DPKP bisa berubah, supaya masyarakat tidak menderita dan PAD bisa meningkat,” ucapnya.
Sayangnya, perwakilan DPKP yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberikan tanggapan atas usulan Komisi 4. (*)