Menang Kasasi atas Klaim Asuransi, Nasabah Sompo Insurance Terima Surat Undangan atas Laporan Harry Khowandy ke Polisi

Medan (suarsair.com)
Halomoan H, nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, mengaku heran setelah dirinya dipanggil penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Harry Khowandy S.Kom yang disebut sebagai pihak yang dikuasakan perusahaan asuransi tersebut.

Padahal, sengketa perdata antara Halomoan dan perusahaan asuransi itu telah melalui proses hukum panjang hingga dua kali persidangan dan berakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Halomoan menjelaskan bahwa perkara klaim asuransi yang diajukannya telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum perusahaan tersebut membayar klaim asuransi kepada Halomoan sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan tanpa syarat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara ini sudah diputus sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan putusannya menyatakan saya berhak atas klaim asuransi tersebut,” kata Halomoan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Namun hingga saat ini, menurut Halomoan, putusan tersebut belum juga dilaksanakan. Di tengah proses tersebut, dirinya justru dilaporkan ke kepolisian oleh Harry Khowandy S.Kom.

Halomoan menilai laporan tersebut berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan.

“Saya khawatir laporan ini dimaksudkan untuk mengganggu atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Halomoan mengaku meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat secara utuh latar belakang perkara yang telah diputus pengadilan, sehingga laporan tersebut tidak dipaksakan untuk diproses apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saya berharap penyidik benar-benar profesional dan objektif dalam melihat laporan ini,” katanya.

Halomoan menegaskan bahwa klaim asuransi yang diajukannya kepada PT Sompo Insurance Indonesia didasarkan pada peristiwa pencurian yang telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Ia menunjukkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Laporan Polisi Nomor LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 5 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Jalan Semeru, Kecamatan Medan Kota.

Selain itu, terdapat pula hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota yang menyimpulkan bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap sejumlah barang milik Halomoan.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik 400 ampere, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester, dengan jumlah mencapai ratusan item.

Menurut Halomoan, dari hasil penyelidikan tersebut penyidik menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Perkara ini bukan lagi sekadar laporan awal. Polisi sudah menyimpulkan benar telah terjadi pencurian dan perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam polis asuransi, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi, yang menyebutkan perusahaan asuransi wajib membayar klaim setelah laporan kerugian dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Halomoan, John Milton Aritonang SE SH, yang mendampingi kliennya saat memenuhi panggilan penyidik di Polrestabes Medan, mengatakan pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan.

Namun sejak awal pihaknya mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut karena dalam surat panggilan disebutkan adanya dugaan tindak pidana seperti pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.

“Kami mempertanyakan dasar panggilan tersebut. Dalam surat disebutkan ada dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, tetapi ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, hal itu tidak dapat ditunjukkan secara konkret oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, kliennya memberikan keterangan secara hati-hati dan sebatas yang diketahui karena substansi laporan dinilai tidak jelas.

Menurutnya, pada awal pemeriksaan penyidik sempat mengarahkan pertanyaan yang berpotensi menyudutkan Halomoan.

Namun setelah dijelaskan bahwa kliennya tidak memahami dasar laporan tersebut secara jelas, proses klarifikasi kemudian berjalan secara normal.

“Pada akhirnya proses pemeriksaan berjalan datar dan objektif. Tidak ada tekanan terhadap klien kami,” katanya.

John Milton menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional dengan mempertimbangkan fakta bahwa sengketa antara Halomoan dan perusahaan asuransi Sompo telah diputus hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan tindakan perusahaan asuransi yang tidak membayarkan klaim sebagaimana tercantum dalam polis merupakan wanprestasi.

“Karena perkara pokoknya sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah inkrah, maka kami berharap penyidik cermat melihat substansi laporan ini agar tidak bertentangan dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Polrestabes Medan melalui Unit Harda Sat Reskrim mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Halomoan.

Dalam surat bernomor B/2815/III/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026, Halomoan diminta hadir sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/697/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2026 dengan pelapor Harry Khowandy S.Kom.

Dalam laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga meminta Halomoan membawa dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Salah satu yang dipersoalkan dalam laporan adalah nota pembelian barang yang disebut tidak terdaftar pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun Halomoan menjelaskan bahwa dokumen pembelian tersebut diterbitkan sebelum tahun 2018, sedangkan sistem pencatatan AHU menurutnya baru diberlakukan pada tahun tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penerbitan polis asuransi, pihak perusahaan telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang serta dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penentuan premi.

Menurut Halomoan, dalam polis asuransi juga terdapat klausul yang menyebutkan perusahaan dapat menunda pembayaran klaim apabila masih terdapat proses pemeriksaan pidana terhadap tertanggung.

Namun klausul tersebut dinilai telah terpenuhi setelah kepolisian menyelesaikan penyelidikan dan menyatakan benar telah terjadi tindak pidana pencurian.

Surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh AKP Budiman SE MH selaku penyidik pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sompo Insurance Indonesia maupun pelapor Harry Khowandy belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *