Medan (suarsair.com)
Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdangbedagai.
Keduanya dinilai bersalah dalam perkara korupsi pemberian kredit tanpa prosedur yang berujung macet, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,33 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Imam Darmono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/7/2025).
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Tengku dan Zainur memberikan kredit rekening koran kepada debitur bernama Selamet tanpa analisa kelayakan dan agunan yang jelas.
Selamet yang tidak mampu membayar pinjaman awal sebesar Rp500 juta, kemudian kembali mengajukan dua fasilitas kredit baru senilai total Rp750 juta, yang juga berujung macet.
Selamet diketahui tidak menginformasikan bahwa ia masih memiliki kredit berjalan di bank lain, serta menyerahkan agunan atas nama pihak ketiga yang belum dibalik nama.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa. (*)