ME Girsang mengatakan bahwa tujuan utama LPKNI Swadaya Masyarakat Sumut adalah mewujudkan konsumen yang cerdas dalam memilih barang dan jasa, sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri.
ME Girsang menekankan pentingnya pengawasan di berbagai sektor, termasuk sektor obat dan makanan. Pengawasan itu bertujuan untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang beredar telah memenuhi standar yang berlaku dan tidak merugikan konsumen. Label pada kemasan barang harus sesuai dengan isi dan jenis barang serta telah dilegalisasi oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Audiensi itu juga membahas tentang kerja sama antara LPKNI Sumut dan Disperindag ESDM Sumut dalam memperkuat perlindungan konsumen. Dengan adanya kerja sama diharapkan konsumen dapat terhindar dari kerugian dan mendapatkan kepastian hukum dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
Sebagai contoh, makanan yang terbuat dari bahan-bahan tertentu harus memenuhi standar yang ditetapkan dan telah diperiksa oleh Balai POM sebelum diedarkan. Dengan demikian, konsumen dapat yakin bahwa barang yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.