Medan (suarsair.com)
Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran kembali menjadi perhatian serius di Sumut. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Pemprov Sumut, International Labour Organization (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM) serta APINDO menggelar Lokakarya dan Pelatihan Peningkatan Kepatuhan Implementasi Fair Recruitment dan Pengawasan Penempatan PMI Responsif Gender, Senin (17/11/2025).
Kegiatan itu menjadi forum multipihak untuk menyelaraskan langkah, memastikan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) berlangsung adil, transparan, bebas praktik eksploitatif, serta sensitif terhadap isu gender sebuah tantangan yang selama ini masih kuat dirasakan, terutama oleh PMI perempuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar mewakili Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution membuka kegiatan tersebut dan mengapresiasi dipilihnya Sumut sebagai salah satu daerah penyelenggara. “Kami berterima kasih kepada Menteri Pelindungan PMI karena telah memilih Sumut menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan penting ini,” ujarnya.
Yuliani menegaskan bahwa PMI merupakan pilar penting perekonomian nasional, tidak hanya melalui remitansi tetapi juga kontribusinya dalam menopang ekonomi keluarga. Namun ia menggarisbawahi bahwa di balik kontribusi tersebut, proses migrasi kerja masih menyimpan banyak kerentanan, terutama bagi PMI perempuan yang jumlahnya mendominasi.
Lokakarya ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi dirancang sebagai forum peningkatan kapasitas menyangkut standar perekrutan yang adil mulai dari transparansi informasi, penghapusan biaya perekrutan, hingga pencegahan praktik yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Sumut tercatat memiliki 46 perusahaan penempatan PMI, masing-masing terdiri atas 8 kantor pusat dan 38 kantor cabang. Karena itu, Yuliani menekankan perlunya pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, P3MI, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto, mengungkapkan kondisi lapangan yang masih memprihatinkan. Sumut tercatat sebagai provinsi asal PMI penempatan ketujuh terbesar, sekaligus berada di posisi kedelapan sebagai daerah dengan kasus pelanggaran terbanyak.
Firman menyebut banyak persoalan muncul sejak tahap awal perekrutan, seperti informasi lowongan palsu, biaya ilegal, penahanan dokumen, pemotongan gaji, hingga pekerja yang tidak memperoleh salinan kontrak.
JBM dan APINDO menemukan banyak praktik tidak etis dalam proses perekrutan pada sektor feminim seperti pekerja rumah tangga dan manufaktur. Beberapa calon PMI bahkan ditempatkan tanpa kontrak kerja dan menerima gaji rendah dengan alasan magang.
Seknas JBM, Savitri Wisnuwardhani, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data serta keterlibatan PMI dalam proses pengawasan dan pelayanan. “Perspektif gender harus menjadi prinsip utama, baik dalam layanan pemerintah maupun P3MI. Ini kerja jangka panjang yang sejak 2019 terus kami dorong,” katanya.
Saat ini JBM dan APINDO tengah menyusun kode etik P3MI untuk memudahkan implementasi standar fair recruitment di lapangan.
ILO melalui Program PROTECT, yang didukung Uni Eropa, turut memperkuat kerja sama ini dengan mendorong penerapan standar ketenagakerjaan internasional demi memastikan pekerjaan layak bagi PMI.
Koordinator Program PROTECT ILO Indonesia Sinthia Harkrisnowo menegaskan, pentingnya sistem perlindungan yang inklusif sejak dari tingkat desa, terutama bagi PMI perempuan dan anak.
Program kolaboratif multipihak itu diharapkan menjadi langkah strategis menuju tata kelola migrasi yang transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat dasar penyusunan revisi UU PPMI, hasil lokakarya itu diharapkan mempercepat pembangunan sistem pengawasan yang partisipatif dan responsif gender. Dengan demikian, setiap PMI khususnya perempuan dapat bekerja di luar negeri dalam kondisi aman, terlindungi dan bermartabat. (*)












