Medan (suarsair.com
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali memasuki babak baru. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan serta menahan satu tersangka tambahan, yakni IK (Idham Khalid), SKM, MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024. Penetapan dan penahanan dilakukan, Kamis (4/12/2025) malam.
Kasi Uheksi pada Aspidsus Kejati Sumut Rahman SH MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut Rahman, tersangka IK diduga terlibat dalam pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic melalui E-Katalog dari PT GEEP selaku perusahaan reseller. “Sebagai pengguna anggaran, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Atas perbuatannya IK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Rahman. Ia menambahkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6 miliar.
Sebelumnya Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu BPS (Bambang Pranoto Seputra), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa selaku perusahaan distributor barang serta BGA (Bambang Giri Arianto), Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra selaku penyedia barang.
Penahanan ketiga tersangka itu merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan intensif, ekspose perkara serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Semakin banyaknya tersangka yang ditahan menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pendidikan tersebut. (*)












