Kejati Sumut Diminta Panggil “Orang Nomor Dua Medan” Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp3 M di Bank Sumut

Kejati Sumut Diminta Panggil "Orang Nomor Dua Medan" Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp3 M di Bank Sumut
Tampak depan kantor Kejati Sumut.(Foto:ist)

Suarsair.com  – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan perbankan daerah, Bank Sumut. Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, suara publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turut memanggil Pejabat Nomor dua Kota Medan, sebagai saksi dalam kasus kredit bermasalah senilai Rp3 miliar di Bank Sumut.

Desakan itu muncul setelah seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka. LPL dituding terlibat dalam penyimpangan proses pencairan kredit modal kerja untuk CV HA Group pada tahun 2012.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Saya masih baru, tapi lagi kami dalami kasus,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan itu sekaligus mengisyaratkan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Desakan agar Pejabat Nomor dua di Medan, yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Sumut KCP Krakatau, turut diperiksa, mengemuka dari berbagai kalangan.

Masyarakat menilai, sebagai mantan pimpinan di kantor cabang tempat LPL bertugas, keterangan Pejabat tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh mekanisme dan dugaan penyimpangan dalam proses kredit tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), Indra menjelaskan bahwa LPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. “Tim penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka,” katanya.

Kerugian negara pun tidak kecil. Akibat dugaan rekayasa dan penyimpangan prosedur dalam pencairan kredit, Bank Sumut disebut telah merugi Rp2,29 miliar dari total kredit yang digelontorkan sebesar Rp3 miliar untuk CV HA Group.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejati Sumut. Apakah proses penyidikan akan merembet ke nama-nama lain, termasuk pejabat yang dulu memiliki kewenangan di cabang terkait?.Waktu yang akan menjawab.(ss/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *