Medan (suarsair.com)
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi di perusahaan raksasa tersebut serta para ‘mafia tingkat dewa’.
Teranyar, mencuat pengadaan suku cadang yang diduga KW alias palsu serta dugaan pencurian sparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor ‘mitra binaan’, bekerjasama dengan orang dalam di PT Inalum.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum, diantaranya Kejaksaan Agung (Kejagung). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkhusus KejatiSu yang mewakili Sumut untuk mengusut serta mendalami kasus tersebut.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (10/2/2026) menyebut, meski terjadi kejanggalan dalam berbagai proses pengadaan barang di perusahaan tersebut seperti bertujuan PO hanya tertuju kepada vendor-vendor binaan yang sudah berlarut-larut lama monopoli menyuplai pengadaan barang yang serupa setiap tahun proses PO sebagian ada type atau model yang diminta tidak sesuai yang diperlukan atau secara pasaran tidak ada dipasaran supaya bila diundang tender tidak ada vendor yang sanggup menawarkan karna spesifikasi nya tidak dikenal dipasaran walaupun di negara luar negeri supaya harga tidak dapat dilakukan penyesuaian yang artinya harga tidak dapat di cek kepasaran dan hanya seakan-akan vendor binaan saja yang sanggup dengan proses tanpa diadakan seleksi berikan kesempatan mengundang Tender berikan kepada vendor-vendor yang yang sanggup supaya ada regenerasi untuk tidak hanya kepada vendor binaan yang terus-menerus yang menyuplai kebutuhan Pabrik Peleburan Inalum dengan minim atau tidak diadakan pengusutan sesuai Peraturan BUMN motto AKHLAK pelaksanaan nya hanya seperti kata-kata yang cuma dipajangkan.
Pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang-barang yang dipasok oleh vendor yang selama ini memonopoli proyek PT Inalum itu, diduga kuat penuh rekayasa seperti ada kerjasama nya dengan vendor binaan, serta terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang di lapangan atau artinya permintaan yang bisa dikategorikan fiktif tidak sesuai spesifikasi nya.
Sunaryo mengungkap, dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat, suku cadang tersebut bermerek Meidensha. Namun faktanya, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum.
Pihaknya meyakini bahwa cek fisik atau pemeriksaan barang yang dilakukan pihak PT Inalum itu hanya formalitas, karena faktanya berbanding terbalik. PT Inalum hanya akan meloloskan barang yang dikirim oleh vendor binaan, meski merek barangnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi Merk.Meidensha yang disiapkan PT Inalum.
Padahal, kata Sunaryo, kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, semestinya juga tertera merek Meidensha pada barang yang disuplay, bukan direkayasa.
“Laporan kasus ini sedang kita siapkan, nanti langsung kami serahkan ke Kejagung dan KPK, termasuk ke Presiden di Jakarta,” tegas Sunaryo dengan nada vocal.
Dibeberkannya, suku cadang yang dijadikan Gambar sebagai pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima harus sesuai gambar yang diakui PT Inalum, yaitu produk merek Meidensha. Namun kenyataannya berbanding terbalik, hanya mencantumkan keterangan ‘Made in Japan’ dan ‘Genuine Part’ tanpa ada tertera merek Meidensha, dan barang yang diterima PT Inalum dinyatakan Satuma OEM Meidensha sejak 50thn lalu adalah barang PALSU.
<mAnehnya kata Sunaryo, ada kejanggalan dalam proses kartu inspeksi dan penerimaan barang dengan kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum ada tertera merek Meidensha, namun barang yang diterima tidak ada tercantum merek Meidensha.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang diduga telah terjadi berulang-ulang selama bertahun-tahun itu, karena lemahnya pengawasan internal yang diduga ada unsur kesengajaan dengan penyalahgunaan wewenang.
“Kecurangan di PT Inalum ini diduga sudah terjadi sejak lama, meski terjadi unsur kesengajaan namun khususnya ke vendor binaan nya dan minim atau seperti tidak berminat penindakan,” ungkapnya.
Produk yang diterima dari vendor sesuai gambar atau rekanan binaan adalah barang PALSU, sebagaimana penjelasan dari Satuma OEM Merdensha yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024 lalu.
“Bukti barang yang sama diterima setelah ada pemberitahuan kalau barang sesuai Gambar adalah barang PALSU ada sama kita.dilaksanakan ulang di bulan Desember 2024 dan Januari 2025, setidaknya ada 64 unit barang palsu yang sudah bisa dikategorikan kesengajaan melaksanakan penyalahgunaan wewenang yang seperti terus menerus. Jadi fakta mana lagi yang mau mereka dustakan,” tandasnya.
Sunaryo menjelaskan, setiap barang yang masuk ke PT Inalum wajib co dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum, sesuai dengan merek barang yang dikirimkan, maka sesuai merek yang tertera di barangnya yang diterima akan dicetak kartunya oleh PT Inalum, yang memuat sembilan informasi utama. Antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.
“Status ‘OK’ berarti barang diterima, sedangkan ‘Reject’ berarti ditolak. Namun herannya, barang yang sama sekali tidak tertera merek Meidensha dapat lolos diterima PT.Inalum yang dicroscek lantas berdalih bahwa Merk.Meidensha tertera yang ada tulisan berbahasa Japan yang tertulis di Stiker yang ditempelkan di barang nya namun buktinya sesuai dari pantauan PT Inalum. Artinya, tidak ada sesuai merek barang yang tertulis di Stiker barang dengan diorder dengan merk Meidensha yang dikirimkan oleh vendor binaan,” katanya.
Sunaryo menyebut, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Inalum telah menerima barang dari vendor binaan tanpa Merek dan logo Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito sejak 15 tahun lalu dan Satuma adalah OEM Meidensha resmi selama 50 tahun.
“Fakta yang kami temukan, PT Inalum telah menerima barang dari vendor binaan tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun,” ujarnya.
Bahkan sambungnya, ada surat resmi dari Satuma Jepang sebagai OEM yang menyatakan barang sesuai Gambar yang diterima sesuai Gambar adalah palsu. Tapi anehnya, itu justru dijadikan barang acuan.
“Ini jelas ada seperti permainan. Pertanyaan besar, kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima?,” sindir Sunaryo.
Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang secara tegas melarang penyebutan Merek dalam Tender pengadaan, kecuali pembelian kepada Agent tunggal atau Pabrikan kebutuhan seperti suku cadang atau komponen sistem yang sudah ada.
Jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha namun berpedoman sesuai Gambar setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa Meidensha telah diakuisisi oleh Kito sejak 15tahun lalu dan Satuma OEM Meidensha, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai kesengajaan penyalahgunaan wewenang karna hanya diberikan kepada vendor-vendor yang sama selama ini.
Tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan Pasal 13-33), yang menekankan tata kelola profesional dan transparan.
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika terbukti adanya pengistimewaan vendor tertentu.
Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, yang telah terjadi menggurita yang sudah seperti kebiasaan berikut mengatur kewajiban netralitas dan keadilan dalam proses pengadaan.
Sunaryo juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu disebut melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan salah satu rekanan, PT CJP.
“Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang dengan mobil bersama sopir PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG dan PT ISB yang telah dilakukan penyelidikan terjadi Kasus pencurian suku cadang milik perusahaan BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)Kasus seperti ini diduga bukan kali pertama terjadi, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” beber Sunaryo, yang juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dan Executive Vice President Pengadaan Barang Jevi Amri yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk mengendalikan mengetahui segala sesuatu pelaksanaan yang terjadi dan berperanan atas segala peristiwa terjadi dalam lingkup PT Inalum.
Sebelumnya, perusahaan yang berkedudukan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut, juga terlibat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. (*)












