Karyawan 740 Orang, Tapi Usaha Dikelola Vendor: DPRD Medan Minta PUD Pasar Kelola Sendiri 52 Pasar

(suarsair.com)

Komisi 3 DPRD Medan mendesak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk menghentikan praktik penyerahan pengelolaan unit usaha kepada pihak ketiga. DPRD menilai kebijakan tersebut tidak efisien karena justru merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan bersama jajaran Direksi PUD Pasar, Senin (19/5/2025), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi HT Bahrumsyah.

Hadir dalam rapat antara lain Godfried Effendi Lubis, Salomo Pardede, David Roni Ganda Sinaga, serta direksi PUD Pasar: Plt Dirut Imam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Fernando Napitupulu.

Dalam paparannya, Imam Abdul Hadi mengungkapkan bahwa PUD Pasar memiliki 740 karyawan, namun hanya menyumbang PAD sebesar Rp600 juta di tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan tajam karena aset 52 pasar milik Pemko Medan yang dikelola PUD Pasar bernilai triliunan rupiah.

Anggota Komisi 3, Godfried Lubis, menyesalkan banyak unit usaha seperti retribusi, jaga malam, kebersihan, dan kamar mandi justru dikelola oleh vendor.

“Dengan jumlah pegawai sebanyak itu, PUD Pasar seharusnya bisa mengelola sendiri. Jangan sampai vendor malah lebih untung daripada pemerintah,” tegasnya.

Godfried juga merekomendasikan agar seluruh unit usaha dikembalikan ke pengelolaan langsung PUD Pasar. “Untuk apa pegawai sebanyak itu kalau pekerjaannya diserahkan ke pihak luar?” tanya Godfriend.

Menanggapi hal itu, Imam Abdul Hadi menjelaskan bahwa kebijakan menggunakan vendor merupakan keputusan Dewan Pengawas yang ditunjuk Pemko Medan.

Komisi 3 pun menyatakan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Dewan Pengawas untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *