Pacur Batu (suarsair.com)
Setelah warga masyarakat Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, memprotes penggunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades)-nya tanpa melalui musyawarah desa, warga kembali mengungkapkan masalah jalan desa yang ditembok tanpa jelas penyelesaiannya.
Jalan desa yang ditembok itu adalah penghubung antara Jalan Dewantara dengan Jalan Jamin Ginting. Dan jalan itu diungkap warga dulunya disebut Jalan Tani Maju. Jalan itu juga yang diungkap warga beberapa minggu lalu ke media, telah dipasang paving block oleh Kades Hulu, berinisial KAW tanpa melalui musyawarah desa.
Diungkap warga pemilik tanah di Jalan Tani Maju kepada media, Selasa (17/2/2026) yang ditemui di sekitar lokasi, tanah yang ditembok itu awalnya adalah milik Pak Rebok. Kemudian Pak Rebok menawarkan tanahnya yang mengarah ke Jalan Dewantara itu kepada Pak Bukit, warga Pancur Batu Kuta.
“Supaya jalan itu bisa tembus dan terhubung ke Jalan Jamin Ginting, maka oleh Pak Rebok dijual kepada bapak saya, Pak Bukit, tanah yang menuju ke Jalan Jamin Ginting selebar satu meter. Dan Pak Tukang Kaleng, memberikan tanahnya yang berada di samping tanah Pak Rebok selebar setengah meter tanpa bayar. Jadi oleh warga, Jalan Tani Maju itu dulunya pintasan ke Jalan Jamin Ginting. Dan abang saya dulu bawa beca dayung yang selalu melintasi jalan tersebut untuk membawa penumpang maupun barang jualan,” beber anak Pak Bukit yang bernama Caring beru Bukit.
Dia juga membeberkan kalau saat penembokan jalan itu, warga melakukan aksi protes dan demo ke Kantor Kepala Desa Hulu. “Itu sekitar tahun 2022,” ucapnya.
Dari penelusuran media, diketahui bahwa tanah yang terletak di Jalan Jamin Ginting yang tembus ke Jalan Dewantara melalui Jalan Tani Maju yang telah ditembok itu adalah milik almarhum Tala Gurusinga yang bersebelahan dengan tanah milik almarhumah Sampai br Ginting. Dan di belakang tanah almarhum Tala Gurusinga, adalah tanah milik almarhum Ngataken Bukit.
Warga menduga kalau jalan desa yang telah ditembok tersebut, telah dijual oleh Kades Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Sebelumnya diberitakan, Kades yang berinisial KAW, menggunakan DD tanpa memperhatikan skala perioritas dan tidak melalui musyawarah desa. DD disebut warga Desa Hulu digunakan untuk pemasangan paving block di jalan desa yang sama sekali tidak bermanfaat bagi warga desa.
“Hanya ada satu warga yang tinggal di jalan itu. Dan jalan itu buntu. Jadi warga merasa kalau pemasangan paving block itu sia-sia dan pemborosan. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk keperluan yang lain bagi kemajuan desa,” ungkap warga saat itu.
Dulu, beber warga lagi, KAW saat maju menjadi Calon Kades, meminta dukungan warga dan berjanji akan menuntaskan masalah jalan buntu tersebut. Dan jalan itu tembus ke Jalan Jamin Ginting. Tapi entah bagaimana, pemilik tanah yang berada di Jalan Jamin Ginting menjual tanahnya kepada pembeli yang sudah membeli tanah disampingnya. Tapi Kades sebelumnya, membiarkan pemilik baru menembok jalan itu. Warga jadi curiga ada kerja sama pemilik baru itu dengan Kades lama.
Masalah itu dimanfaatkan KAW untuk maju menjadi Calon Kades dengan janji kepada warga akan menuntaskan masalah tersebut. Dan warga saat itu sempat berdemo ke Kantor Camat Pancur Batu. Karena itulah, warga di Desa Hulu mendukung KAW maju menjadi Calon Kades dan memenangkannya.
Tapi setelah KAW menjadi Kades Hulu, KAW tidak menuntaskan masalah tersebut. Dan tanpa musyawarah warga desa, tiba-tiba KAW memasang paving block di Jalan Tani Maju itu.
Sampai berita ini tayang, KAW terkesan enggan memberikan klarifikasi yang dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya. (*)












