Daerah  

Kades Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Deliserdang Gunakan DD Tanpa Musyawarah Warga

Deliserdang (suarsair.com)

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. DD digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbaharui setiap tahunnya.

Hal berbeda terjadi di Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepala Desa (Kades) yang berinisial KAW, menggunakan DD tanpa memperhatikan skala perioritas dan tidak melalui musyawarah desa.

Penyimpangan ini disampaikan warga Desa Hulu, Ferry, kepada media, Minggu (8/2/2026) di Pancur Batu. Disebutnya pemasangan paving block di jalan desa yang dekat dengan tempat tinggalnya itu, sama sekali tidak bermanfaat bagi warga desa. “Hanya ada satu warga yang tinggal di jalan itu. Dan jalan itu buntu. Jadi warga merasa kalau pemasangan paving block itu sia-sia dan pemborosan. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk keperluan yang lain bagi kemajuan desa,” kata Ferry.

Diungkap Ferry, dulu KAW saat maju menjadi Calon Kades, dia meminta dukungan warga dan berjanji akan menuntaskan masalah jalan buntu tersebut. “Dulu jalan itu tembus ke Jalan Jamin Ginting. Tapi entah bagaimana, pemilik tanah yang berada di Jalan Jamin Ginting menjual tanahnya kepada pembeli yang sudah membeli tanah disampingnya. Tapi Kades sebelumnya, membiarkan pemilik baru menembok jalan itu. Warga jadi curiga ada kerjasama pemilik baru itu dengan Kades lama,” beber Ferry.

Masalah itu dimanfaatkan KAW untuk maju menjadi Calon Kades dengan janji kepada warga akan menuntaskan masalah tersebut. Dan warga saat itu sempat berdemo ke Kantor Camat Pancur Batu, timpal Nefo, warga lainnya. “Karena itulah, kami warga di desa ini mendukungnya maju menjadi Calon Kades dan memenangkannya,” jelas Nefo.

Tapi setelah KAW menjadi Kades, sambungnya, KAW tidak menuntaskan masalah tersebut. Dan tanpa musyawarah warga desa, tiba-tiba KAW memasang paving block di jalan yang masih buntu itu dengan menggunakan DD. Warga pun keberatan dengan kebijakan KAW sebagai Kades yang memasang paving block di jalan buntu itu.

Menurut Kawar, warga lainnya, panjang pemasangan paving block itu sekitar tiga meter kali 48 meter dan jembatan paritnya juga dicor. “Ukuran panjangnya sama dengan panjang tanah saya. Sebab samanya bidang tanah saya dengan tanah yang disebelah jalan buntu itu,” terangnya.

Saat ditanya besaran anggaran DD yang digelontorkan untuk pemasangan paving block itu, warga kurang mengetahuinya secara pasti karena tidak ada plang pengerjaannya.

Ketika komplain warga ini dikonfirmasi kepada KAW melalui pesan WhatsApp (WA)-nya, Senin (9/2/2026) meski terkirim dan sudah dibaca, dia tidak menanggapinya. Dalam pesan tersebut, kepada KAW dipertanyakan apa yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangannya melakukan pemasangan paving block di jalan buntu itu yang menurut warga tidak bermanfaat karena kejelasan status jalan tersebut juga belum ada sampai saat ini, dia tidak memanggapinya. Kepadanya juga ditanyakan tentang pengakuan warga bahwa pemasangan itu juga tidak melalui musyawarah warga, termasuk besaran anggaran yang dialokasikan dari DD untuk pengerjaan itu, KAW juga tidak menjawabnya.

Saat dihubungi melalui telepon WA-nya, meski berdering, terkesan KAW mengabaikannya. Sampai berita ini tayang, KAW sama sekali tidak ada memberikan klarifikasi terhadap hal itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *