Medan (suarsair.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menuntut hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terhadap Kemurahan Waruwu, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4/2025).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan alat tulis kantor (ATK) pada tahun 2020 dan 2021.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp169 juta sebagaimana hasil audit BPKP Sumut.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp169.010.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. (*)












