Medan (suarsair.com)
Tiga pengurus nazir Masjid Al Ikhlas di Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, mengaku “digantung” tanpa kepastian hukum selama hampir dua tahun setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sumatera Utara.
Iskandar Zulkarnain, bersama Joko Prihatin dan Junaidy, menyebut mereka telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik sejak laporan dilayangkan pada 21 Mei 2024 oleh Abdi Muliawan Harahap. Namun hingga kini, status perkara belum juga jelas.
“Kalau memang kami salah, silakan tetapkan. Kalau tidak, hentikan. Jangan digantung seperti ini,” tegas Iskandar di Medan, Senin (13/4/2026).
Didampingi kuasa hukum Hartanta Sembiring, ketiganya bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut agar penanganan perkara tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kasus ini bermula dari konflik internal pengelolaan wakaf antara pihak wakif dan nazir Masjid Al Ikhlas. Iskandar menegaskan bahwa dirinya bersama pengurus lain merupakan nazir sah yang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, polemik muncul setelah adanya upaya pergantian nazir yang disebut dilakukan tanpa melibatkan pengurus resmi. Pergantian itu sempat disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), namun kemudian dibatalkan setelah dilakukan klarifikasi.
“Secara aturan kami tidak bisa diganti. Bahkan SK sempat dicabut, tapi muncul lagi cara lain yang tidak jelas,” katanya.
Di tengah konflik tersebut, para pengurus nazir justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Iskandar mengaku tidak memahami dasar laporan tersebut.
“Katanya ada pencemaran nama baik, tapi di mana letaknya? Saya bahkan tidak menandatangani surat yang dipersoalkan itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut saat mendatangi KUA. Dari hasil penelusuran, menurutnya, tidak ada rekomendasi resmi dari KUA terkait pergantian nazir.
“Ini yang membuat kami merasa dizalimi. Kami yang mengelola, tapi justru kami yang dilaporkan,” tegasnya.
Selama proses berjalan, mereka telah menjalani berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari klarifikasi, konfrontasi hingga mediasi. Namun hasilnya tetap belum memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah capek bolak-balik. Waktu habis, tenaga habis, tapi tidak ada kejelasan,” kata Iskandar.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/638/V/2024/Polda Sumatera Utara, ketiganya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kini, para pengurus nazir hanya berharap ada kepastian dari aparat penegak hukum, apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
“Kami hanya minta kejelasan. Jangan sampai kami terus hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya. (*)












