Dr Lily Ajak Warga Jadi WRS Wajib Restribusi Sampah di Medan Masih 125 Ribu KK, Pemko Targetkan 250 KK

FOTO BERSAMA: Anggota DPRD Medan Dr Lily, Fraksi PDIP, diri bersama warga, usai menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Persampahan, Sabtu (5/7/2025) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Medan (suarsair.com)

Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Dapil Medan 1 Dr Lily MH MBA menyosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Persampahan, Sabtu (5/7/2025) di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 1, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pada Sosper yang dihadiri warga bantaran Sungai Deli tersebut, Lily mengajak warga perduli lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Karena kata Lily, dengan membuang sampah di sembarangan tempat, terlebih di parit dan sungai, masyarakat dianggap ikut sebagai penyebab terjadinya banjir. “Jangan ketika terjadi banjir, kita menyalahkan pemerintah tidak memperhatikan lingkungan, padahal kita sendiri membuang sampah sembarangan,” kata Lily

Dikatakannya, Pemko Medan sudah berjuang keras membuat lingkungan bersih dengan menyiapkan petugas kebersihan, petugas melati penyapu jalan, petugas pengutip sampah sampai ke gang-gang dan truk pengangkut sampah lalu membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

“Warga tinggal meletakkan sampahnnya di depan rumah, petugas akan datang mengangkutnya. Bahkan sampah di pinggir jalan besar diangkut petugas yang menggunakan truk, petugas tidak bertanya itu sampah siapa, bayar retribusi sampah atau tidak, mereka mengangkutnya sampai ke TPA agar lingkungan kita bersih,” ungkapnya.

Namun kata Lily, Pemko Medan mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk mengelola sampah. Seperti pengadaan truk, gerobak motor, biaya operasional dan menggaji petugas kebersihan yang ada di 21 kecamatan. Untuk itu, dia mengajak masyarakat menjadi wajib restribusi sampah (WRS).

Dari jumlah penduduk Kota Medan 2,6 juta jiwa, WRS yang ada sekarang masih 125 kepala keluarga sedangkan Pemko Membutuhkan 250 KK WRS, tapi belum tercapai. Karena, jika restribusi sampah meningkat akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Medan dan menggaji petugas kebersihan serta membeli sarana dan prasarana alat angkut sampah.

“Melalui Sosper Perda Pengelolaan Persampahan ini, selain mengkampanyekan hidup bersih, saya mengajak masyarakat Medan Barat menjadi WRS. Janganlah sampah diangkut tapi tidak ada partisipasi tapi kita tidak berpartisipasi l. Kepada yang sudah jadi WRS saya ucapkan terima kasih, semoga target pemko untuk 250 WRS bisa tercapai,” ungkapnya.

Hadir dalam Sosper, Suci Yano dari Dinas Lingkungan Hidup, Jerni Agustina mewakili Camat Medan Barat, Tety Manurung dan Benry Anto Situmorang mewakili Lurah Pulo Brayan Kota dan Tongam Manullang Ketua PAC PDIP Medan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *