Plh Sekretaris Disnaker Sumut Ervan Gani Siahaan mewakili Kadisnaker Yuliani Siregar memimpin tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemprov Sumut, Polrestabes Medan, dan perangkat pemerintah setempat untuk melakukan pengamanan, Kamis (28/8/2025).
Pengelola liar, Josep Hutabarat diminta untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua hari. Josep yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2006 meminta diberi tenggat waktu 10 hari, namun permintaan itu dianggap terlalu lama oleh Ervan.
“Kita memberikan tenggang waktu dua hari kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan lokasi dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Ervan di lokasi.
Ervan menjelaskan bahwa surat teguran sudah tiga kali diberikan, namun tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan. “Makanya tadi kita minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesediaannya. Dan hari Sabtu nanti, lokasi tersebut akan kita tutup,” katanya.
Disnaker Sumut meminta Josep untuk mengosongkan lahan terlebih dahulu sesuai tenggang waktu yang telah diberikan sebelum mengajukan permohonan sewa.












