Direktur SSE Sebut PT Inalum Diduga Pilih Barang Palsu Ketimbang Asli

Medan (suarsair.com)
Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE) Halomoan H menyebut adanya dugaan praktik pengadaan barang bermasalah di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

“Perusahaan BUMN yang beroperasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, itu diduga lebih memilih menerima barang yang diduga tidak asli atau ‘KW’ dari vendor hanya yang tertentu dibandingkan barang asli yang dipasok perusahaan SSE,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).

Halomoan mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Sekretariat Kabinet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan penelusuran langsung kepada prinsipal produk di Jepang terkait keaslian komponen suku cadang yang menjadi objek pengadaan.

“Kami telah menghubungi Meidensha Corporation di Jepang dan mereka mengarahkan kami untuk membeli barang melalui Kito Corporation, karena Kito telah mengakuisisi lini produk hoist milik Meidensha, sejak 15tahun lalu,” katanya.

Ia menjelaskan SSE kemudian membeli sejumlah komponen seperti moving core, helical spring, dan solid wheel dari Kito selaku pemegang merek Meidensha.

Selain itu, SSE juga menghubungi perusahaan Satuma yang disebut sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha untuk komponen electromagnetic brake.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Halomoan, pihaknya memperoleh surat keterangan yang menyebut bahwa unit rem magnetik dan suku cadang yang selama ini dijadikan pedoman penerimaan barang oleh Inalum bukan merupakan produk asli Meidensha alias palsu.

“Semua dokumen dan surat keterangan telah kami sampaikan, termasuk terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah,” ujar Halomoan.

Namun demikian, menurutnya, dalam rapat pada 9 Desember 2025 pihak Inalum tetap menolak barang yang dipasok SSE dengan alasan meragukan keaslian dan suku cadang mesti sesuai Gambar sekaligus memegang barang fisiknya yang langsung Halomoan bantah kalau barang yang dipegang Jevi Amri untuk sebagai pedoman barang yang boleh diterima adalah barang palsu sesuai Surat SATUMA OEM Meidensha.

Halomoan juga menyoroti penerimaan barang oleh Inalum dari vendor binaan yang mutlak menyuplai kan barang tersebut. Pada 17 Desember 2024 Inalum disebut menerima 34 unit brake shoe, kemudian pada 30 Januari 2025 kembali menerima 30 unit barang serupa yang disebut sesuai dengan contoh Gambar yang selama ini dijadikan acuan yang boleh diterima INALUM.

Di sisi lain, pihak PT SSE mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas barang yang telah dipasok sekitar dua tahun lalu.

Halomoan mengatakan selama pelaksanaan kontrak berlangsung Inalum beberapa kali mengundang SSE dalam Undangan rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman suku cadang, di antaranya pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 rapat diadakan diruang meeting SLP Ktr INALUM.

Menurut dia, rapat tersebut menunjukkan bahwa Inalum sebelumnya memberikan toleransi waktu serta membuka ruang penyelesaian bersama di luar batas tenggang waktu kontrak dengan catatan kalau SSE tidak mampu menyuplai sesuai tanggal maka akan dilakukan tindakan pembatalan PO namun semua barang sudah SSE suplaikan sebelum jangka waktu yang disepakati disetujui bersama dituangkan dalam Notulen Rapat dan Attendanve List yang ditandatangani bersama yang berkekuatan hukum seperti PO yang sudah ditandatangani bersama.

“Karena itu, apabila kontrak dibatalkan secara sepihak, maka secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” katanya.

SSE berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.basmi korupsi sampai keakar-akarnya tidak pandang bulu.

“Kami meminta agar KPK maupun Kejati Sumut segera bertindak mengusut adanya dugaan yang dilakukan Inalum demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
<span;>•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *