Direktur Eksekutif LIPPSU Kritik Dugaan Pengadaan di Inalum: Maling Bermuka Tembok Berkeliaran

Medan (suarsair.com)
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari menyoroti dugaan praktik tidak profesional dalam manajemen pengadaan barang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Menurut Ari di Medan, Rabu (18/03/2026), perusahaan BUMN yang beroperasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut diduga menjalankan proses pengadaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

“Perusahaan nasional berkelas internasional seharusnya dikelola secara profesional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terkesan manajemennya tidak profesional dan membuka peluang oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Ari.

Sorotan tersebut mencuat setelah Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, mengungkap adanya persoalan dalam pengadaan suku cadang hoist di lingkungan Inalum.

Halomoan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur resmi dalam pengadaan suku cadang yang berkaitan dengan produk Meidensha. Bahkan, SSE telah berkoordinasi langsung dengan pihak Meidensha Jepang yang kemudian mengarahkan pembelian suku cadang melalui Kito Corporation sebagai pemegang hak produk setelah proses akuisisi.

“Kami telah menghubungi Meidensha Jepang dan mereka mengarahkan agar pembelian dilakukan melalui Kito Corporate, karena perusahaan tersebut telah mengakuisisi produk hoist milik Meidensha,” ujar Halomoan dalam keterangannya di Medan, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses akuisisi tersebut telah terjadi sejak lama. Pada 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan bernama Meiden Hoist System Company Ltd (MHS). Selanjutnya pada 2010, Konecranes mengambil alih seluruh saham MHS dan kemudian menjualnya kepada Kito Corporation.

Sejak saat itu, MHS tidak lagi menjual produk hoist dan beralih menjadi perusahaan kontraktor serta konsultan elektrik.

Berdasarkan arahan tersebut, SSE kemudian membeli sejumlah komponen seperti Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel melalui Kito. Selain itu, SSE juga menghubungi Satuma yang disebut sebagai OEM Meidensha untuk pembelian komponen Shoe Brake.

Namun dari komunikasi tersebut, SSE justru memperoleh keterangan bahwa komponen yang selama ini dijadikan acuan oleh Inalum diduga merupakan barang palsu.

“Satuma secara tegas menyatakan bahwa unit rem magnetik dan suku cadang yang selama ini dijadikan pedoman oleh Inalum merupakan barang palsu,” ungkap Halomoan.

Meski telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk surat resmi dan terjemahan tersumpah, Halomoan mengaku pihak Inalum tetap menolak barang yang disuplai oleh SSE dengan alasan keaslian suku cadang diragukan.

Padahal, menurutnya, barang yang selama ini diterima Inalum dari vendor tertentu justru diduga tidak memiliki merek resmi Meidensha dan hanya bertuliskan “Made in Japan”. Namun barang tersebut tetap diterima bahkan diterbitkan kartu inspeksi dengan mencantumkan merek Meidensha.

Selain itu, SSE juga mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas barang yang telah disuplai sejak dua tahun lalu meski kewajiban kontrak masih berjalan dan telah dilakukan sejumlah rapat koordinasi dengan pihak manajemen Inalum.

Menurut Halomoan, jika kontrak dibatalkan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Menanggapi persoalan tersebut, LIPPSU menilai dugaan praktik pengadaan di lingkungan Inalum harus menjadi perhatian serius. Sebab, apabila benar terjadi pembelian barang yang diduga palsu sementara barang asli justru ditolak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.

LIPPSU juga menilai, jika benar terdapat vendor tertentu yang terus-menerus mendapatkan proyek pengadaan dengan barang yang kualitas maupun keasliannya dipertanyakan, maka hal tersebut patut diduga sebagai praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kondisi ini dapat merusak sistem pengadaan yang seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa.

Selain itu, LIPPSU mengingatkan bahwa PT Inalum sebagai perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas tata kelola perusahaan.

Setiap keputusan pengadaan harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif serta mekanisme administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun konflik hukum dengan mitra kerja.

Karena itu, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pengadaan yang tidak sehat di tubuh Inalum.

Penyelidikan yang transparan dinilai penting agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan bahwa pengelolaan perusahaan milik negara benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sejauh ini, pihak PT Inalum belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *