Diduga Karena Berita Paripurna Minim Anggota DPRD Medan *Wartawan Dilarang Meliput di Ruang Paripurna

SEPI: Suasana rapat paripurna DPRD Medan yang pernah berlangsung dalam kondisi sepi karena minim kehadiran anggota dewan.

Medan (Suarsair.com)

Diduga sering muncul pemberitaan rapat paripurna DPRD Medan sering kosong dan tidak kuorum, pihak Sekretariat DPRD Medan melarang wartawan meliput di ruangan rapat paripurna. Pada paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi Ranperda tentang Pemadaman Kebakaran , sekuriti melarang wartawan masuk ke ruangan paripurna.

Ketika ditanya kenapa dilarang, salah seorang sekuriti mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan atasan mereka. Ketika ditanya siapa atasannya, sekuriti tersebut tidak menjawab.

Memang Sekretariat DPRD Medan sudah menyiapkan ruangan untuk wartawan meliput di ruangan sebelah kanan ruang rapat paripurna. Tapi sejak pelantikan anggota DPRD Medan periode 2024-2029 September tahun lalu, wartawan diperbolehkan masuk meliput di ruang utama rapat paripurna.

Mulai tahun 2025 pelaksanaan rapat paripurna sering molor dan kursi banyak kosong meski laporan dari Sekretariat DPRD Medan dinyatakan kuorum. Terlebih satu bukan terakhir ini banyak pemberitaan miring di media cetak maupun online tentang rapat paripurna berlangsung dengan kehadiran dewan yang tidak maksimal.

Terlebih lagi pada rapat paripurna pengambilan keputusan tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2024 pekan lalu tidak kuorum ketika pengambilan keputusan. Salah seorang anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis interupsi bahwa jumlah yang hadir tidak kuorum. Tapi Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengabaikan interupsi tersebut tetap dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Rico Waas.

Kemudian pada paripurna DPRD Medan, Senin (7/7/2025) pemandangan umum fraksi-fraksi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlangganan dengan jumlah dewan yang minim dan pemberitaannya muncul di sejumlah media massa. Keesokan harinya, Selasa (8)7)2025) paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor dan baru dimulai pukul 12.00. Saat itulah sekuriti mulai melarang masuk ke ruangan paripurna untuk meliput.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/7/2025) mengatakan bukan pelarangan. Tapi meminta wartawan meliput dari ruangan semula yang sudah disiapkan semula.

Ketika di tanya apakah ada kaitannya dengan pemberitaan wartawan yang mengkritik paripurna? Padahal selama ini tidak pernah ada masalah wartawan masuk. Andreas Willy Simanjuntak mengatakan tidak tahu. “nanti coba saya komunikasikan,” ucapnya.

Pelarangan tersebut mendapat tanggapan anggota DPRD Medan Godfired Effendi Lubis. Politisi PSI ini mengemukakan, waktu itu pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna terbuka untuk umum. “Berdasarkan hal tersebut sebenarnya tidak ada pelarangan untuk wartawan meliput,” kata Godfried Lubis kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Hal senada juga dikatakan mantan anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik. Menurut dia, tati tertib (Tatib) dan kode etik sudah diatur terkait persidangan sesuai UUD 1945, termasuk mengatur apakah terbuka untuk umum atau tertutup. ” Kalau dinyatakan terbuka untuk umum kok dilarang wartawan masuk,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *