BPJPH dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Jakarta (suarsair.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), meskipun sebagian di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama dan pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dalam siaran pers yang diterima suarsair.com, melalui Kepala BBPOM di Medan, Drs Martin Suhendri, Apt, MFarm, Rabu (23/4/2025), ditemukan sebanyak 11 batch produk dari 9 merek pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Dari jumlah tersebut, 9 batch berasal dari 7 produk yang telah memiliki sertifikat halal, sedangkan 2 batch lainnya dari 2 produk belum bersertifikat halal.

Produk-produk yang dimaksud antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (dengan berbagai rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Sebagai bentuk penegakan regulasi, BPJPH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan dari peredaran terhadap 7 produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur babi. Tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk yang belum memiliki sertifikat halal. BPOM juga menginstruksikan penarikan produk dari peredaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menyatakan bahwa sertifikat halal merupakan representasi dari standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal, dan implementasinya harus dijalankan secara konsisten.

“Implementasi sistem jaminan halal harus benar-benar menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu,” ujarnya.

BPJPH dan BPOM menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan segera melapor apabila menemukan produk pangan olahan yang dicurigai mengandung bahan tidak halal atau tidak aman dikonsumsi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pangan olahan dengan melaporkan apabila terdapat produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi kehalalan maupun aspek lainnya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina,

Elin juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menerapkan kebiasaan “Cek KLIK”, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa setiap kali membeli atau mengonsumsi produk pangan dan obat-obatan.

Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai kehalalan dan keamanan produk, masyarakat dihimbau untuk mengakses situs resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id dan BPOM di www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *