Medan (suarsair.com)
Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa tanggal 26 Pebruari 2026 di Balai Kota membawa-bawa simbol agama. Karena sejak awal aksi sudah menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan agama.
Kalaupun ada gambar salib pada bendera, tapi memang itulah lambang GAMKI. Namun sebenarnya mereka hadir menyuarakan suara kebenaran anak-anak muda. Bukan agama yang dibawa, tapi aspirasi pedagang yang hidup dari jualan daging babi.
“Jangan karena bendera GAMKI kami disebut membawa-bawa simbol agama. Sejak awal ditegaskan bahwa aksi kami tidak ada kaitannya dengan agama. Dalam orasi sampai dialog dengan wali kota kami tidak membawa-bawa agama,” kata Boydo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), menyikapi tuduhan massa yang melakukan aksi, Selasa (3/3/2026).
Boydo mengungkapkan tuntutan aksi massa pendukung pedagang daging babi agar Wali Kota Rico Waas mencabut Surat Edaran adalah membantu wali kota agar lebih paham soal peraturan. Mungkin karena Rico Waas masih muda dalam memimpin Kota Medan. Atau dalam menjalankan pemerintahannya berjalan sendiri sehingga melakukan kekeliruan dalam membuat surat edaran.
“Gak mungkin kita dukung peraturan yang salah, maka disuruh cabut surat edaran itu. Kalau didukung surat itu berarti kita mendukung yang salah, jangan kita salah kaprah,” ungkap Boydo.
Bukti surat itu salah kata Boydo, Wali Kota Rico Waas mengakui kekeliruannya ketika menerima delegasi aksi massa tanggal 26 Pebruari lalu. Wali kota meminta maaf, surat edarannya membuat kericuhan di lapangan.
“Karena wali kota tahu surat edarannya cacat hukum makanya ditarik untuk direvisi dan disempurnakan. Kita bukan sembarangan melakukan aksi, tapi sekaligus mengedukasi wali kota agar lebih cermat dalam membuat peraturan,” tegasnya.
Dalam membuat peraturan kata Boydo, wali kota harus mengadopsi dari peraturan yang di atasnya. Apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwal).
Tapi rujukan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan dan pengelolaan limbah dagangan daging non halal di wilayah Kota Medan tidak ada rujukan peraturan diatasnya. Sehingga surat tersebut diskriminatif karena hanya menyangkut dagangan daging babi.
Mantan anggota DPRD Medan ini juga setuju kalau ada Perda penataan pedagang kaki lima, tapi harus menyeluruh. Semua dagangan jenis apapun itu harus ditata, jangan cuma jualan daging babi diurusi. “Ini menyangkut nafkah orang, mereka jadi terusik berjualan yang sebelumnya tenang dan damai. Pemko harus jadi pengayom, mengayomi seluruh warganya, maka peraturan yang dibuat jangan diskriminatif. Yang salah kita luruskan, terbukti wali kota mengakui kesalahannya. Maka jelaslah aspirasi kami adalah membela pedagang, bukan membawa simbol agama,” tuturnya. (*)












