Bobby Nasution Serahkan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Sumut

Medan (suarsair.com) – Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Paula Henry Simatupang di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (30/3/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bobby menegaskan, LKPD merupakan instrumen utama dalam mencerminkan tata kelola keuangan yang baik, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) serta regulasi yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Bobby mengungkapkan gambaran kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2025 yang masih bersifat unaudited. Pendapatan daerah dianggarkan Rp12,54 triliun dengan realisasi Rp12,02 triliun atau 95,87 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp12,5 triliun dengan realisasi Rp11,5 triliun atau 92 persen.

“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal daerah berjalan cukup baik, meskipun masih perlu terus ditingkatkan dari sisi efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Selain itu, total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat Rp532,48 miliar. Adapun posisi keuangan daerah meliputi aset Rp27,04 triliun, kewajiban Rp2,2 triliun, dan ekuitas Rp24,84 triliun.
Bobby juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mencatatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2014.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti konsistensi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. “Penyerahan LKPD tepat waktu ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang disiplin dan profesional,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, sehingga diperlukan respons cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah agar tetap adaptif terhadap kondisi darurat. Bobby berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dapat kembali meraih opini WTP pada tahun ini.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang mengapresiasi kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa batas waktu penyampaian LKPD adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan transparan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *