BBPOM Medan Undang Peserta Forum Konsultasi Publik Bahas Review Standar Pelayanan

Medan (suarsair.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Balai Besar POM di Medan mengundang para pemangku kepentingan untuk hadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka review dan peninjauan standar pelayanan publik. Kegiatan FKP berlangsung, Rabu (18/2/2026) di Aula Balai Besar POM di Medan.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Medan Mojaza Sirait SSi Apt menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Penyelenggara layanan publik diwajibkan mengikutsertakan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pelayanan guna memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna.

Sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik, BBPOM Medan memiliki kewajiban menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan serta maklumat pelayanan. Selain itu, evaluasi dan peninjauan ulang standar pelayanan juga dilakukan secara berkala melalui Forum Konsultasi Publik.

“Agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah reviuw atau peninjauan kembali standar pelayanan publik yang telah berjalan. Melalui forum itu diharapkannya masukan dan saran dari peserta dapat memperkuat kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Dengan digelarnya Forum Konsultasi Publik itu BBPOM Medan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara.Herdensi SSos MSP mengatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan prinsip layanan prima guna menjamin kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi terkait peningkatan kualitas pelayanan publik. Herdensi menjelaskan, pelayanan prima (service excellent) merupakan upaya maksimal, terbaik dan profesional yang diberikan oleh badan atau organisasi untuk memenuhi bahkan melampaui harapan masyarakat.

“Pelayanan publik tidak cukup hanya baik, tetapi harus unggul. Good is not enough. Harus ada komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Ia memaparkan, terdapat tiga unsur utama dalam layanan prima, yakni attitude (sikap), attention (perhatian), dan action (tindakan). Sikap ramah, empati, dan sabar menjadi fondasi utama dalam berinteraksi dengan masyarakat. Selanjutnya, perhatian diwujudkan dengan mendengarkan keluhan secara serius, sementara tindakan harus berupa solusi yang cepat dan tepat.

Menurut Herdensi, implementasi layanan prima dapat dilihat dari pelayanan pendaftaran yang cepat, petugas informasi yang responsif, tenaga pengelola layanan yang profesional dan komunikatif, hingga penanganan keluhan masyarakat yang efektif.

Ia juga menekankan pentingnya standar layanan yang jelas, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Beberapa indikator yang perlu diperhatikan antara lain jumlah dan keandalan petugas, waktu tunggu pelayanan, kejelasan informasi biaya dan prosedur, serta ketersediaan fasilitas pendukung.

“Prosedur tidak boleh berbelit-belit. Pelayanan harus cepat, tepat, responsif, empatik, dan transparan. Semua itu bermuara pada kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan,” tegasnya.

Herdensi menambahkan, dasar hukum pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga berbagai peraturan teknis lainnya.

Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mengimplementasikannya secara konsisten.

Dengan penerapan layanan prima yang berkelanjutan, Ombudsman Sumut berharap kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara semakin meningkat serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan komitmen review dan standar pelayanan publik. Hadir Perwakilan Polda Sumut, Komisi Penyiaran Publik, YLKI Sumut dan DPRD Sumut serta unsur terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *