BBPOM Medan Musnahkan 300 Kg Mie Kuning Berformalin

Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt MFarm didampingi Staf dan petugas Kejatisu dan Poldasu ,Rabu (21/5/2025). (Foto : Ist/dok BBPOM)

Medan (suarsair.com)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan sekitar 300 kilogram mie kuning basah yang terbukti mengandung formalin. Pemusnahan ini dilakukan di kantor BBPOM Medan dengan didampingi Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kepala BBPOM Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm., menyampaikan pemusnahan itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di industri rumahan milik Toni Aliagus di Jalan Siatas Barita Ujung Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Barang bukti yang ditemukan lebih dari 600 kilogram. Namun, membawa semuanya ke pengadilan tentu tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyisihan. Sekitar 300 kilogram dimusnahkan dengan cara ditanam dan sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujarnya.

Mie kuning basah tersebut dimusnahkan dengan cara ditanam di dalam lubang khusus sebagai langkah yang aman dan tidak merusak lingkungan. “Karena bahan dasarnya tepung, maka tidak berbahaya bagi tanah atau lingkungan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 karung produk mie kuning basah dan setengah jadi sebanyak 10 karung.

 

Proses ini didasarkan pada dokumen resmi sebagai berikut:

Laporan Kejadian No: LK/02-25/BPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025

SPDP No: SPDP/02-25/BBPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025

Sprindik No: Sprindik/01-25/BPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025.

 

Martin Suhendri berharap, pemusnahan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam produk makanan. “Ini harus menjadi efek jera. Kita harus menjaga keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *