Medan (suarsair.com)
Hasil pengawasan kosmetik sampai dengan Juli 2025, terhadap sekura 64 sarana distribusi ditemukan 10 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dan mengamankan sekira Rp 32 juta lebih nilai keekonomian.
Hal itu dikatakan Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt MFarm menjawab wartawan, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, kata Martin pengawasan yang dilaksanakan secara rutin guna
melindungi masyarakat, hingga Juli 2025 telah dilakukan pengawasan dan 54 sarana distribusi yang memenuhi ketentuan dan 10 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari pengawasan itu, ditemukan 51 item kosmetik dan mengamankan produk kosmetik dengan nilai keekonomian Rp 32.591.300 .- dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Adapun temuan kosmetik itu, tanpa ijin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan terhadap label kosmetik.
Untuk itu, Martin menghimbau masyarakat lebih bijak dalam membeli jenis kosmetik dan jangan tergiur dengan berbagai kemudahan, murah namun membahayakan kesehatan.
Tentunya, masyarakat mempedomani “Cek KLIK”, cek kemasan, cek label, cek Ijin edar serta kadaluarsa. Dengan cara sederhana itu akan dapat terhindar dari gangguan kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi ketentuan, tegas Martin. (*)












