Medan (suarsair.com) – Kesehatan masyarakat adalah pondasi utama dalam membangun daerah yang maju dan bermartabat. Kesadaran akan hal itu mendorong Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita SH untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-VII Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung, Sabtu (18/7/2026) itu dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Medan, dengan membawa dua aturan penting Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 serta penyempurnaan dan penegasan kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan GB Josua No 20 (Yayasan Perguruan Swasta Josua Kota Medan).
Kegiatan itu berlangsung hangat dan penuh kehadiran berbagai elemen masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut Dr Wanza Zilli dari Puskesmas Sentosa, perwakilan Lurah Pandu Hilir, perwakilan Camat Medan Perjuangan, serta warga setempat yang hadir sebagai tamu undangan.
Kehadiran berbagai pihak itu menunjukkan bahwa isu kawasan tanpa rokok bukan hanya urusan peraturan semata, melainkan menyangkut kepentingan bersama yang membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemangku kebijakan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat luas.
Antusiasme warga terlihat sangat nyata sepanjang kegiatan berlangsung. Reinhart Jeremy Anindhita SH selaku penyelenggara, tidak hanya sekadar membacakan isi peraturan, melainkan membuka ruang diskusi dan tanya jawab yang mendalam.
Warga terlihat aktif bertanya untuk memahami dengan jelas aturan yang berlaku, hak mereka, serta kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga lingkungan yang bersih dari asap rokok. Lebih dari sekadar sosialisasi, momen ini pun menjadi wadah yang berharga bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka.
Terutama para ibu rumah tangga yang dengan jujur menyampaikan harapan agar peraturan ini dapat membantu mengubah kebiasaan merokok yang dilakukan suami atau anggota keluarga lain di rumah. Keluh kesah ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat dinantikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, diwarnai dialog yang saling menghargai antara wakil rakyat dan konstituennya. Reinhart Jeremy Anindhita, SH hadir bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, melainkan sebagai jembatan yang menjelaskan manfaat aturan tersebut secara langsung kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin paham bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan aturan terkait kawasan tanpa rokok disusun bukan untuk membatasi kebebasan semata, melainkan untuk melindungi hak setiap warga menghirup udara bersih, menjauhkan risiko penyakit, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Kesuksesan kegiatan ini mengajarkan kita bahwa peraturan yang baik akan bermakna jika disertai sosialisasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Keterbukaan mendengar keluh kesah warga, khususnya harapan para ibu demi kesehatan keluarga, menjadi bukti bahwa kebijakan yang dibuat lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.
Semangat yang ditunjukkan Reinhart Jeremy Anindhita SH bersama seluruh pihak yang terlibat patut menjadi teladan. Kemajuan dan kesehatan Kota Medan akan tercapai manakala pemimpin hadir mendengar dan masyarakat memahami serta bersama-sama menjaga aturan yang dibuat demi kebaikan bersama. (RMH)












