Medan (suarsair.com)
Direktur PT Surya Sakti Engineering, melalui kuasa hukumnya dari Law Office David Aruan SH MH & Partners melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang kesengajaan monopoli dalam proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan bernomor 07/LADK/DA&P/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 itu diterima Kejati Sumut pada 29 Juni 2026. Bersamaan dengan laporan tersebut, pelapor menyerahkan dokumen pendukung dugaan penyimpangan seberat 1,1 kilogram beserta lampiran media pendukung seberat 1,63 kilogram.
Dalam surat pengaduan, David Aruan menjelaskan PT Surya Sakti Engineering merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan suku cadang industri dan menjadi pemenang sejumlah tender pengadaan di PT Inalum pada periode 2022 hingga 2024.
Tender tersebut meliputi pengadaan Shoe Brake, Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core yang digunakan untuk kebutuhan operasional peralatan di lingkungan PT Inalum.
David menyebut seluruh barang dipesan sesuai spesifikasi kontrak kepada produsen di Jepang. Saat melakukan konfirmasi kepada Meidensha Corporation, perusahaan tersebut menginformasikan bahwa bisnis hoist crane telah diakuisisi Kito Corporation sejak 2010 dan Meidensha mengalihkan usahanya kebagian Konsultan Electric dan Kontraktor sehingga seluruh pemesanan Meidensha harus dilakukan melalui perusahaan tersebut.
Atas arahan Kito Corporation, komponen Shoe Brake kemudian diproduksi oleh Satuma Corporation yang disebut sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) produk Meidensha. Seluruh barang sejak 50tahun lalu selanjutnya diproduksi dan dikirim ke Indonesia sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Namun, ketika proses serah terima dilakukan, PT Inalum disebut menolak barang tersebut.
Padahal, menurut pelapor, Satuma Corporation Meidensha telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan barang yang dipasok PT Surya Sakti Engineering merupakan produk original atau OEM Meidensha.
David menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung mengenai perubahan kepemilikan Meidensha telah diakuisisi kepada Kito Corporation beserta status Satuma Corporation sebagai OEM Meidensha sejak 50tahun lalu. Akan tetapi, penjelasan tersebut disebut tidak dijadikan dasar dalam pemeriksaan barang.
Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa kontrak antara PT Surya Sakti Engineering dan Inalum mengatur mekanisme pemeriksaan bersama sebagaimana tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian (SSUP). Ketentuan tersebut juga membuka ruang perubahan spesifikasi melalui addendum apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Surya Sakti Engineering mengajukan addendum kontrak. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan masa kontrak telah berakhir.
Padahal, menurut David, sebelumnya telah dilaksanakan rapat pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang menghasilkan kesepakatan penjadwalan ulang pengiriman barang. PT Surya Sakti Engineering mengklaim telah memenuhi jadwal yang disepakati tersebut.
Di tengah proses tersebut, David mengaku memperoleh informasi bahwa PT Inalum justru melakukan pembelian barang serupa dari PT Citra Karsa Yasa. Dugaan itu diperkuat dengan adanya Purchase Order (PO) tertanggal 17 Desember 2024 sebanyak 34 unit dan kembali menerbitkan PO pada 30 Januari 2025 sebanyak 30 unit.
Menurut pelapor, barang yang dipasok PT Citra Karsa Yasa bukan merupakan produk OEM Meidensha sebagaimana diterangkan dalam surat Satuma Corporation OEM Meidensha. Meski demikian, barang tersebut tetap diterima dengan mengakui sebagai barang Merek Meidensha seperti Kartu Inspeksi yang diterbitkan Inalum dan digunakan oleh PT Inalum.
Atas kondisi tersebut, PT Surya Sakti Engineering mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.943.350.000 karena barang yang telah diproduksi dan dikirim sesuai kontrak tidak diterima serta merta tidak memperoleh penyelesaian pembayaran malahan menerbitkan beberapa PO kepada PT.Citra Karsa Yasa dengan PO Merek Meidensha namun fisik barang yang diterima tidak tertera Merek Meidensha.
Dalam laporannya, David Aruan juga mengungkapkan telah berulang kali menempuh upaya penyelesaian secara administratif dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat, di antaranya Menteri BUMN saat itu Erick Thohir, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, Komisaris Utama Inalum Musa Bangun, mantan Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Direktur Utama Inalum Melati Sarnita, mantan Direktur Utama Ilhamsyah Mahendra, Executive Vice President Jevi Amri, Senior Vice President Logistik dan Material Management Bambang Heru Prayoga, Susyam Widodo selaku Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic and Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan PT Inalum dan Mind Id.

Selain surat, menurut David, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Inalum, termasuk rapat pada 9 Desember 2025 diawali diberikan petunjuk Jevi Amri untuk mengajukan Surat ke Inalum dengan ditujukan kepada Manajemen INALUM supaya diadakan pertemuan karna yang proses selanjutnya juga yang ditangani oleh nya lantas pertemuan diadakan di Gedung Utama Inalum Lantai 6 Ruang Mahoni yang dipimpin langsung mewakili Direksi Jevi Amri berikut teamnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT Surya Sakti Engineering diwakili Direktur Utama Halomoan H bersama Jack Karnadi. Sementara dari pihak PT Inalum hadir Jevi Amri, Masrul Ponirin, Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung, Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon dengan jabatan mewakili Direksi Inalum berikut pejabat yang mewakili Mind Id.
David menyatakan, dalam rapat tersebut Jevi Amri masih menunjukkan dengan memegang ditangan suku cadang Brake Shoe yang dinyatakan asli produk Meidensha oleh Inalum namun sudah dibantah pihaknya telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma Corporation OEM Meidensha yang kenyataan secara fisik barang tidak ada menyebutkan Merek Meidensha selain menyebutkan Made In Japan dan Genuine Part dengan terlampir Kartu Inspeksi yang dicetak Inalum tertera Merek Meidensha.
PT Surya Sakti Engineering juga mengirimkan tiga kali somasi kepada PT Inalum pada Januari hingga Februari 2026. Namun, hingga laporan disampaikan ke Kejati Sumut, somasi tersebut disebut belum membuahkan penyelesaian.
Dalam surat pengaduan, David menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan monopoli berupa penolakan barang yang nyata-nyata original oleh KITO beserta Satuma OEM Meidensha, pengabaian dokumen resmi produsen serta penghambatan proses administrasi addendum kontrak yang Klausul-klausul ada tertera dalam kontrak yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang telah ditandatangani dengan bermeterai, serta penerimaan barang dari vendor lain yang tidak sesuai spesifikasi atau Palsu dengan melakukan sesuai Klausul Kontrak denda 10% diterbitkan kepada klien kami yang apakah Klausul hanya berlaku boleh dipilih-pilih yang tidak berlaku secara keseluruhan isi Klausul Kontrak,ucap David heran.
Pelapor juga menduga terdapat unsur mens rea atau kesengajaan penyalahgunaan wewenang pejabat karena pihak terkait dinilai telah mengetahui perubahan kepemilikan bisnis Meidensha kepada Kito Corporation, mengetahui Satuma Corporation merupakan OEM Meidensha resmi, menerima surat klarifikasi dari produsen segala bukti secara administrasi berikut Surat yang telah diterjemahkan oleh penerjemah Tersumpah ke bahasa Indonesia dilegalisir Notaris bermeterai, namun tetap menolak barang yang dipasok PT Surya Sakti Engineering.
Selain itu, David menguraikan dugaan adanya rekayasa proses pengadaan, pengondisian vendor tertentu, perlakuan yang tidak sama terhadap penyedia barang, dugaan persekongkolan dalam pengadaan, pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pelapor menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN Inalum.
Atas dasar itu, David meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum, memeriksa seluruh pihak yang terkait, menelusuri dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan barang, dokumen pembelian kepada vendor lain, korespondensi dengan produsen di Jepang, serta seluruh alat bukti yang telah diserahkan berikut Surat terjemahan Penerjemah Tersumpah ke bahasa Indonesia yang dilegalisasi dengan bermeterai.
David berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan, monopoli kesengajaan rekayasa tender, persekongkolan pengadaan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak NKRI.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan korupsi tersebut melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat.
“Ditelaah dulu ya,” ujarnya. (*)












