Medan (suarsair.com)
Dugaan penyimpangan pengadaan barang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menjadi sorotan. Meski laporan telah disampaikan ke berbagai lembaga negara, termasuk Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, hingga kini belum terlihat adanya proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut disoroti Republik Corruption Watch (RCW) yang menilai berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum dan menjawab perhatian publik.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengatakan laporan terkait dugaan penyimpangan di PT Inalum telah beberapa kali disampaikan kepada berbagai instansi negara. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada langkah konkret yang terlihat dari aparat penegak hukum.
“Laporan kasusnya sudah disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet, KPK, Menteri Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata,” ujar Sunaryo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sunaryo, laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan PT Inalum. Temuan itu antara lain menyangkut penggunaan merek, keaslian barang, spesifikasi produk, hingga mekanisme distribusi vendor.
Salah satu temuan yang disoroti adalah penggunaan merek Meidensha pada produk hoist crane. Berdasarkan informasi yang diperoleh RCW, bisnis hoist milik Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak tahun 2010 sehingga perusahaan tersebut tidak lagi menangani produk hoist crane.
“Jika merujuk pada dokumen dan keterangan yang kami peroleh, maka penggunaan merek Meidensha pada produk hoist crane setelah tahun 2010 patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Sunaryo.
Selain itu, RCW juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik barang yang diterima. Berdasarkan kartu stok dan dokumen inspeksi, terdapat persetujuan penggunaan barang bermerek Meidensha. Namun pada sejumlah komponen yang diterima, identitas merek tersebut disebut tidak ditemukan secara fisik.
Temuan lain yang turut dilaporkan adalah dugaan penggunaan barang tidak asli. RCW mengacu pada surat resmi Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang menyebut unit dan suku cadang yang digunakan bukan merupakan produk asli.
Bahkan, berdasarkan komunikasi surat elektronik yang turut dilampirkan dalam laporan, name plate yang digunakan pada unit tersebut juga diduga tidak asli.
“Barang yang digunakan dan diakui sebagai produk Meidensha diduga bukan barang asli. Namun barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional,” ujar Sunaryo.
RCW menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, hingga adanya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan barang.
Selain dugaan penggunaan barang tidak asli, RCW juga menyoroti adanya indikasi praktik monopoli vendor. Berdasarkan data yang dimiliki, vendor yang sama disebut terus digunakan dalam proses pengadaan barang selama bertahun-tahun, meski terdapat dugaan persoalan terkait keaslian barang yang dipasok.
“Ini menunjukkan adanya pola keberpihakan terhadap vendor tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Sunaryo.
RCW menilai seluruh temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan barang.
Atas dasar temuan tersebut, RCW meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management, Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo selaku Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic and Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional.
Menurut Sunaryo, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, penggunaan barang yang diduga tidak asli, serta indikasi praktik monopoli vendor dalam proses pengadaan barang di lingkungan perusahaan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah disampaikan. Lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dan audit secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” pungkas Sunaryo.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Inalum maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan RCW. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (*)












