Medan Deli (suarsair.com) – Kebersihan lingkungan dan kelancaran saluran air merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam menciptakan tempat tinggal yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh warga. Menyadari hal tersebut, Kecamatan Medan Deli yang dipimpin M Aidiel Putra Pratama SSTP MAP bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPPSU) telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan lingkungan yang terpadu, Kamis (18/6/2026) serangkaian pekerjaan normalisasi saluran drainase serta pembersihan dan pembabatan rumput liar dilaksanakan di beberapa titik penting wilayah kerja kecamatan.
Kegiatan itu mencakup lokasi yang tersebar di tiga kelurahan, yaitu Jalan Platina Raya Lingkungan III Kelurahan Titipapan, Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Kota Bangun, hingga Jalan Mangga III Lingkungan XII Kelurahan Mabar. Upaya ini dipimpin langsung Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Deli Yanmar Simanullang SKom guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang maksimal.
Tujuan utama dari kegiatan itu adalah memulihkan fungsi saluran air agar dapat mengalirkan air dengan lancar tanpa hambatan lumpur, sampah, maupun tanaman liar yang tumbuh subur di sekitarnya.
Dengan saluran yang normal, risiko terjadinya genangan air saat curah hujan tinggi dapat diminimalisir. Selain itu, pembersihan lingkungan juga bertujuan menciptakan kawasan yang tertata rapi, bersih, serta bebas dari sarang penyakit, sehingga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di sekitarnya pun terjaga dengan baik.
Namun, keberhasilan menjaga kebersihan dan kelancaran saluran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas semata, melainkan juga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh warga masyarakat. Kerja sama dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar hasil kerja keras ini bertahan lama.
Mari kita bergandengan tangan menjaga lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Medan, khususnya wilayah Medan Deli yang semakin bersih, asri, indah dipandang, serta bebas dari masalah genangan air maupun banjir. (RMH)












