Medan (suarsair.com)
Kabar duka menyelimuti keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Ayah Ranning dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di RSUP Adam Malik Medan setelah menjalani perawatan akibat penyakit kanker yang telah lama dideritanya.
Jenazah almarhum kemudian dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Informasi meninggalnya ayah Ranning dibenarkan langsung oleh yang bersangkutan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/6/2026).
“Iya bang. Bentar ya bang, ini lagi acara,” ujar Ranning singkat melalui sambungan telepon.
Diketahui, kondisi kesehatan ayah Ranning terus menurun dalam beberapa bulan terakhir. Saat Ranning menjalani masa penahanan terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas, keluarga disebut menghadapi kesulitan dalam mendampingi dan membiayai pengobatan almarhum.
Kasus yang menjerat Ranning sempat menjadi perhatian publik setelah dirinya bersama Aziz Apandi Silalahi didakwa terkait pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan volume sekitar 25 liter. Perkara tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Bahkan Hinca pun mengatakan Ranning Cibro adalah pemuda nurani keadilan.
Dalam proses persidangan, kondisi ayah Ranning yang menderita kanker menjadi salah satu alasan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian mengabulkan permohonan tersebut sehingga Ranning dapat kembali berkumpul dengan keluarganya sembari menjalani proses hukum yang masih berlangsung.
Usai memperoleh penangguhan penahanan, Ranning sempat menyampaikan keinginannya untuk merawat sang ayah yang sedang sakit. Namun harapan tersebut tidak berlangsung lama. Belum genap sepekan setelah dirinya menghirup udara bebas, sang ayah mengembuskan napas terakhir.
Sementara itu, perkara yang menjerat Ranning dan Aziz masih berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari. Kini, keduanya masih menunggu putusan majelis hakim atas perkara tersebut. (*)












