Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Penadah,Tiga Pelaku Diringkus, Dua Lainnya Diburu

Medan Labuhan (suarsair.com) – Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Polsek Medan Labuhan dalam menindak kejahatan jalanan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) beserta jaringan penadahnya, sekaligus mengamankan tiga orang pelaku utama maupun penadah. Penindakan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, dua rekan sekutu pelaku lainnya kini masih gencar dikejar petugas.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja, menjelaskan seluruh proses hukum berangkat dari dua laporan resmi masyarakat, masing-masing dengan Nomor LP/B/522/V/2026 dan LP/B/528/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh dua warga Kelurahan Labuhan Deli berinisial MI dan BP, yang menjadi korban aksi kejahatan tersebut.

Gerak cepat petugas dilakukan pada hari Selasa (26/05/2026). Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H bersama Panit Reskrim IPDA R. Pinsar, S.E, tim penyidik mengumpulkan bukti lengkap dan keterangan saksi sebelum melakukan pengejaran. Hasil kerja keras penyelidikan mengarah pada identitas pelaku pertama berinisial YFS, yang kemudian berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Hamparan Perak.

Dari pengembangan hasil interogasi, petugas kembali menemukan jejak dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial MFGP yang bersembunyi di Desa Helvetia. Berdasarkan keterangan keduanya, modus operandi kejahatan sangat mengerikan: pelaku menodongkan sebilah celurit kepada korban sebelum merampas sepeda motor di kawasan Jembatan Sei Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan. Diketahui, dalam menjalankan aksinya, keduanya dibantu oleh dua orang lagi berinisial R dan R, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya mengungkap pelaku utama, tim penyidik juga menelusuri alur peredaran barang curian. Hasil pengembangan barang bukti menunjukkan sepeda motor hasil rampasan telah dijual ke wilayah Jalan Karya, Kecamatan Karang Berombak, kepada seorang penadah berinisial RD. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan RD serta membawanya ke kantor Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan maupun pihak yang membantu memperdagangkan barang hasil kejahatan untuk lepas dari jerat hukum. Operasi pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus kami intensifkan hingga tertangkap,” tegas Kapolsek AKP D Raja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *