PT Surya Sakti Engineering Laporkan Dugaan Korupsi, Monopoli dan Penyalahgunaan Wewenang di Inalum ke Presiden Prabowo

Medan (suarsair.com)

PT Surya Sakti Engineering (SSE) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi, monopoli, dan kesengajaan dalam proses pengadaan barang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Surat tersebut dilayangkan pada 13 April 2026 dari Medan.

Direktur PT SSE, Halomoan H, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden, tetapi juga turut dikirimkan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.

Dalam surat bernomor 120/SSE/IV/2026 tersebut, Halomoan menjelaskan bahwa pihaknya memohon penegasan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesengajaan yang dilakukan oleh pihak PT Inalum dalam proses pengadaan barang yang melibatkan perusahaan binaan selama ini.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat tertanggal 23 Februari 2026 terkait keterlambatan pembayaran pengadaan barang dengan nilai mencapai Rp1.749.015.000. Namun hingga saat ini, perusahaan belum mendapatkan penyelesaian meskipun telah menyampaikan somasi sebanyak tiga kali.

“Perkara yang kami laporkan berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dengan nilai sebesar Rp1.749.015.000 yang hingga saat ini belum diselesaikan meskipun telah kami sampaikan melalui Somasi I, Somasi II, dan Somasi III,” ujar Halomoan dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Halomoan menyebutkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan kesengajaan oleh pihak PT Inalum dalam kapasitas jabatan sebagai penyelenggara pengadaan barang. Hal tersebut, kata dia, didukung dengan terbitnya dua kartu inspeksi berstatus “OK” dengan total 64 unit yang telah dilakukan pembayaran pada Desember 2024 dan Januari 2025 oleh vendor binaan yang diduga bersifat monopoli.

Dalam kronologi yang disampaikannya, PT Inalum diduga secara sepihak menolak barang asli yang telah disuplai oleh PT SSE, meskipun telah dilengkapi bukti sah dan keterangan resmi dari prinsipal atau manufaktur, berikut surat terjemahan tersumpah yang dilegalisasi notaris bermeterai terkait perubahan teknis maupun hukum.

Selain itu, PT Inalum juga disebut menerima dan menggunakan barang palsu dari pemasok binaan yang diduga monopoli. Barang tersebut diakui sebagai produk Meidensha, namun faktanya barang yang diterima dan telah dibayarkan tidak bermerek Meidensha.

Hal ini diperkuat dengan surat ketegasan Satuma OEM Meidensha yang menyatakan bahwa barang yang dijadikan pedoman melalui gambar dari Inalum merupakan barang palsu.

Disebutkan pula bahwa barang palsu tersebut telah beredar di lingkungan Inalum setidaknya selama 15tahunan, sejak Meidensha diakuisisi oleh KITO.

Kondisi ini, menurut Halomoan, memunculkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan, serta praktik monopoli dalam proses pengadaan barang.

Halomoan juga menyoroti adanya penundaan pembayaran secara tidak wajar meskipun barang telah dikirimkan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif untuk menahan hak pembayaran perusahaan.

“Penundaan pembayaran meskipun barang telah dikirimkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kesengajaan proses administratif yang merugikan kami, dan sudah dikategorikan menyalahi klausul kontrak,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan secara berulang meskipun pihaknya telah menyampaikan klarifikasi, bukti, serta somasi resmi.

Hal ini dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk menghambat kewajiban pembayaran serta tidak menjalankan klausul kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan serta menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, sehingga patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, Halomoan meminta Presiden untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta mendorong KPK agar segera menindaklanjuti perkara dimaksud.

Dalam permohonannya, PT SSE meminta beberapa langkah, di antaranya memberikan laporan perkembangan resmi atas pengaduan, khususnya dari KPK yang sebelumnya telah mengirimkan surat apresiasi atas partisipasi pelapor dalam upaya pemberantasan korupsi serta menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Selain itu, perusahaan juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan logistik dan permintaan barang di PT Inalum yang diduga sarat penyalahgunaan wewenang, termasuk permintaan suku cadang yang tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik serupa secara berulang, PT SSE juga memohon agar diambil langkah hukum guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar, mengingat pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan turut meminta agar diberikan tanggapan resmi dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut diterbitkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Inalum terkait pengaduan yang disampaikan oleh PT Surya Sakti Engineering. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *