Kebijakan PUD Pasar Disorot, Marhaenis Academy Tempuh Jalur Hukum Demi Cegah Konflik Sosial

Medan (suarsair.com) – Dinamika kebijakan di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan menuai sorotan serius. Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat sejumlah kebijakan yang dinilai tidak transparan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (9/4/2026) Diga menilai langkah pemutusan kerja sama dengan sejumlah pihak ketiga oleh PUD Pasar Kota Medan dilakukan tanpa kejelasan dan minim keterbukaan.

Kondisi itu menurutnya, telah memicu dampak nyata di lapangan, mulai dari terganggunya aktivitas perdagangan hingga menurunnya rasa aman di lingkungan pasar.

“Kami melihat adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan. Ketika sebuah keputusan publik tidak disertai transparansi dan dasar yang jelas, maka potensi konflik di masyarakat menjadi sulit dihindari,” ujarnya.

Diga juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pengalihan kerja sama kepada pihak ketiga yang baru. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Kota Medan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran atas pendekatan yang dinilai represif dalam implementasi kebijakan di lapangan. Kehadiran aparat keamanan disebutnya justru menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para pedagang maupun pengunjung pasar.

“Pasar seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat yang aman dan kondusif. Jika pendekatan yang digunakan justru menimbulkan tekanan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” tegasnya.

Meski demikian, Diga menekankan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar setiap kebijakan publik dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta orientasi pada kepentingan umum.

Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana, terlebih jika berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Sebagai langkah konkret, Marhaenis Academy telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kejaksaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah diambil oleh PUD Pasar Kota Medan. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Diga turut mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan mediasi sebagai solusi utama dalam meredam ketegangan di lapangan. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam setiap proses pengambilan kebijakan merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Kita semua berharap PUD Pasar Kota Medan dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi rakyat, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, langkah perbaikan harus segera dilakukan demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *