Medan (suarsair.com) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pesimisme terhadap efektivitas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Revisi regulasi tersebut dinilai belum akan berjalan optimal tanpa pengawasan yang kuat dan ketegasan dari instansi terkait.
Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PSI Henry Jhon Hutagalung, dalam rapat paripurna DPRD Medan terkait penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Henry Jhon, implementasi Perda sebelumnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan malpraktik yang terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Banyak dugaan malpraktik yang tidak diproses secara hukum. Masyarakat juga tidak tahu harus mengadu ke mana. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ditemukan kasus pasien yang awalnya dalam kondisi stabil namun meninggal dunia setelah menjalani perawatan atau tindakan medis. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya kualitas analisis medis serta penanganan pasien.
Henry juga menyinggung rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Medan, yang berdampak pada meningkatnya jumlah warga yang memilih berobat ke luar negeri seperti Penang dan Singapura.
“Kepastian diagnosa di sana lebih terjamin, didukung alat kesehatan yang canggih serta sumber daya manusia yang berkualitas. Ini menjadi catatan serius bagi kita,” tegasnya.
Fraksi PSI menilai, tanpa pembenahan mendasar dalam sistem pengawasan dan peningkatan kualitas layanan, perubahan Perda hanya akan menjadi formalitas semata.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PSI menyampaikan tujuh poin penting sebagai catatan terhadap Ranperda, yaitu Mendesak Pemerintah Kota Medan menjalankan Perda secara konsisten dan sungguh-sungguh. Meningkatkan kualitas tenaga medis dan kepastian diagnosa bagi pasien.
Menindak tegas dugaan malpraktik melalui proses hukum yang jelas.
Membangun sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum. Memperluas akses layanan kesehatan di lingkungan permukiman, termasuk pembangunan fasilitas posyandu. Menyediakan ambulans di setiap puskesmas. Membangun sistem pengawasan pelayanan rumah sakit, termasuk penanganan penolakan pasien dengan alasan keterbatasan ruang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Waas, jajaran pejabat eselon II, camat, dan seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Fraksi PSI berharap, revisi Perda ini tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang tegas, terukur dan berpihak pada keselamatan serta kepastian layanan bagi masyarakat. (*)












