Penertiban Hutan Karang Gading Dimulai, Satgas PKH Tumbangkan Sawit Ilegal di 300 Hektare

Langkat (suarsair.com) – Upaya pemulihan kawasan hutan konservasi terus digencarkan. Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi memulai aksi penertiban dengan menumbangkan tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM-KGLTL), Kamis (2/4/2026).

Penertiban dilakukan di lahan seluas sekitar 300 hektare yang berada di Desa Puluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah awal (kick off) pemulihan fungsi kawasan hutan yang selama ini mengalami kerusakan akibat alih fungsi ilegal.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi Tri Winarto menjelaskan, bahwa kawasan tersebut pada dasarnya merupakan hutan konservasi. Namun, seiring waktu, pengelolaannya tidak berjalan tertib sehingga terjadi penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Melalui Satgas PKH bersama lintas kementerian, khususnya Kementerian Kehutanan, kita berupaya mengembalikan fungsi hutan sekaligus mencegah potensi bencana ekologis di masa depan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, Satgas PKH telah menertibkan hampir 370.000 hektare lahan di Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan tidak bersifat menyamaratakan, melainkan selektif dan berbasis legalitas.

“Lahan yang memiliki sertifikat tetap kami hormati dan diselesaikan sesuai proses hukum. Sementara yang tidak memiliki dasar kuat, akan kami tindak,” tegasnya.

Dodi menambahkan, program itu juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Warga yang terdampak tetap diberi ruang untuk terlibat melalui skema kerja sama konservasi.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Novita Kusuma Wardani menyebutkan bahwa kondisi kawasan SM-KGLTL cukup memprihatinkan. Sekitar 20 persen dari total lebih dari 3.000 hektare kawasan telah mengalami kerusakan.

“Dengan dimulainya program PKH ini, kita optimistis fungsi hutan dapat dipulihkan secara bertahap,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, BBKSDA Sumut juga menyerahkan bantuan investasi sebesar Rp55 juta kepada Kelompok Tani Hutan (KTH). Bantuan itu diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha masyarakat sekaligus menjadi alternatif ekonomi yang selaras dengan upaya konservasi.

Langkah kolaboratif itu menjadi sinyal kuat bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *