Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Ditangkap, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar Terungkap

Medan (suarsair.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri setibanya di Bandara Internasional Kualanamu dari Australia, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan kepolisian, termasuk penerbitan red notice serta koordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah dilakukan upaya pencarian intensif, termasuk penerbitan red notice dan komunikasi dengan pihak keluarga,” ujar Ferry saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah diamankan di Bandara Kualanamu, Andi Hakim langsung dibawa ke Markas Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.

Kasus itu mencuat setelah ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, termasuk suster dan pastor, mendatangi kantor Bank BNI Cabang Rantauprapat untuk mempertanyakan hilangnya dana gereja yang mencapai Rp 28 miliar.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel, dengan Nomor Laporan LP/B/327/II/2026.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat pergi ke Bali bersama istrinya, sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia 28 Februari 2026.

Untuk mengungkap kasus itu Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) dalam upaya pelacakan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *