Batu Bara (suarsair.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara didesak untuk mengusut pembangunan dua unit rumah toko (ruko) yang berdiri di atas aliran sungai di Dusun VI, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pembangunan tersebut dinilai bermasalah karena menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, namun diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas proyek tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kios usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami meminta pihak Kejaksaan mengusut pembangunan dua ruko tersebut. Apalagi menggunakan dana desa, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kios UMKM,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua unit ruko tersebut berdiri tepat di atas saluran air dengan nilai anggaran sekitar Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa 2024. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena berpotensi menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.
“Bangunan itu tepat di atas saluran, kami khawatir aliran air tersumbat saat hujan deras,” kata warga lainnya.
Selain persoalan lokasi, warga juga menyoroti perubahan fungsi bangunan. Ruko yang semula direncanakan sebagai kios UMKM kini disebut dialihfungsikan menjadi pos pengambilan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita Posyandu Desa Benteng.
“Seharusnya bukan itu yang dibangun. Masih banyak kebutuhan lain seperti perbaikan jalan, penerangan, atau fasilitas umum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kalaupun untuk BUMDes, masih ada sektor lain yang lebih produktif,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini juga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Nelayan Benteng di Kantor Kejari Batu Bara pada 16 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa serta mendesak dilakukan audit penggunaan anggaran sejak 2021 hingga 2024.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata Koordinator Aksi Sahri Fauzi.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Inspektorat serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Terkait hal ini, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Benteng, Muhammad Fadil, membenarkan bahwa pembangunan dua ruko tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Iya benar, itu dikelola BUMDes,” katanya.
Meski demikian, Fadil menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat aturan yang pada umumnya melarang pendirian bangunan di atas badan sungai maupun sempadan sungai karena berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan menimbulkan dampak lingkungan.
“Menurut saya pembangunan di atas sungai tersebut tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa serta potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun dampak yang merugikan masyarakat luas.(*)s












