Masyarakat Desak APH Tutup Lokasi Judi Dadu Diduga Dikelola Aseng Kayu

Medan (suarsair.com)
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap dugaan praktik perjudian ilegal yang disebut telah lama beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Nama Aseng Kayu alias AK kembali mencuat dan dituding warga sebagai sosok yang diduga berada di balik jaringan perjudian tersebut.

Seorang warga bernama Reza Adinata kepada wartawan di Medan, Senin (19/1/2026), mengatakan AK dikenal luas di kalangan pelaku perjudian dan disebut-sebut sulit tersentuh hukum.

Menurutnya, jaringan yang diduga dikelola AK mengendalikan berbagai jenis permainan ilegal, mulai dari togel, mickey mouse, dadu, tembak ikan, hingga bentuk perjudian lainnya.

“Ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Jaringannya diduga tersebar di banyak daerah, dan para bandar lokal disebut berada di bawah kendali AK,” ujarnya.

Aktivitas perjudian tersebut disebut-sebut berlangsung di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Dairi, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, serta sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Namun Reza menegaskan, informasi yang disampaikannya masih sebatas dugaan masyarakat dan perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keberadaan praktik judi dadu di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Lokasi tersebut dinilai meresahkan karena aktivitasnya disebut dilakukan secara terbuka dan menggunakan alat permainan fisik.

“Kalau judi dadu di Marelan itu paling jelas terlihat karena ada fisiknya. Seharusnya ini bisa menjadi pintu masuk aparat bertindak cepat karena barang buktinya mudah diamankan,” katanya.

Ia menilai, penindakan terhadap perjudian dengan alat fisik semestinya lebih mudah dilakukan karena aparat dapat langsung mengamankan lokasi beserta barang bukti.

Warga berharap penertiban segera dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan perjudian yang diduga lebih luas.

Warga juga menduga adanya oknum tertentu yang membekingi aktivitas perjudian ilegal tersebut.

Sistem pengamanan disebut dilakukan melalui kode-kode tertentu serta mekanisme setoran rutin. Beberapa pihak bahkan disebut berperan sebagai koordinator lapangan dengan inisial J, R, DB, D, dan BS.

Namun kembali ditegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian hukum.

“AK disebut jarang tampil langsung ke lapangan. Ia diduga menggunakan perantara untuk mengatur operasional perjudian,” lanjutnya.

Warga asal Deli Serdang itu mengaku prihatin jika benar terdapat oknum aparat yang melindungi praktik perjudian ilegal.

Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya, mulai dari Kabareskrim, Kapolda Sumut, hingga Kapolres di wilayah Sumatera Utara, untuk turun tangan menindak dugaan mafia perjudian tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi bisnis ilegal, itu pelanggaran serius terhadap hukum dan etik institusi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jaringan perjudian tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *