PT SSE Harap Atensi Istana, Adukan Sengketa Pengadaan dengan Inalum ke Seskab Teddy

Medan (suarsair.com)

Sengketa pengadaan suku cadang antara PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kini dibawa ke lingkaran Istana. PT SSE menaruh harapan kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya agar memberikan perhatian khusus serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto guna mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.

Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan, langkah menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui permasalahan yang telah dihadapi perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir.

“Saya menembuskan surat ke Pak Teddy agar beliau mengetahui apa yang saat ini dialami PT SSE. Saya berharap beliau dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini hingga sampai ke Presiden,” ujar Halomoan di Medan, Senin (19/1/2026).

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat permohonan perlindungan hukum tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria. Surat itu turut ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, PT SSE menuntut kepastian pembayaran dan transparansi proses pengadaan suku cadang di PT Inalum. Halomoan menyebut perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan penerimaan maupun pembayaran dari pihak PT Inalum.

Perselisihan bermula dari penolakan PT Inalum terhadap suku cadang yang disuplai PT SSE dengan alasan perbedaan merek. PT SSE menyatakan telah menjelaskan bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 2010, berdasarkan keterangan resmi dari Meidensha Corporation Jepang. Informasi tersebut diklaim telah disampaikan sejak awal proses pengadaan.

Namun, menurut Halomoan, pada Januari 2025 PT Inalum justru menerima 64 unit brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur penerimaan barang di internal PT Inalum.

PT SSE menilai situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan badan publik.

Adapun suku cadang yang menjadi objek sengketa meliputi moving core, helical spring, solid wheel, serta brake shoe. PT SSE mengklaim telah menjadi mitra PT Inalum selama lebih dari 11 tahun. Hambatan penerbitan adendum kontrak serta belum adanya kejelasan pembayaran atas barang yang telah dikirim disebut berdampak terhadap stabilitas operasional perusahaan.

PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN berjalan transparan, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *