Bantu Warga Kurang Mampu Tahun 2026, Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur

Medan (suarsair.com)

Guna mengatasi banyaknya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, Pemko Medan mengalokasikan Rp 40 miliar dana untuk tahun 2026. Bantuan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Pemko Medan membantu masyarakat tahun 2026 dengan meluncurkan PKH namanya Adil Makmur yang merupakan bantuan lokal Kota Medan. Bantuan itu nantinya dibrikan kepada warga kurang mampu, terutama warga lanjut usia (Lansia),” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Sabtu (13/12/2025) saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Menteng 2 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Selain itu, untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan Pemko memberi keringanan bagi warganya yang kurang mampu dan para pensiunan dalam membayar PBB. “Diskon berlaku hingga 50-70 persen bagi warga miskin dan pensiunan,” ujarnya.

Hal lain yang dilakukan pemerintah, di antaranya memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat. UHC itu berlaku untuk seluruh masyarakat ber-KTP Medan, baik yang miskin maupun kaya. Namun pelayannya setara dengan kelas 3.

Pemko Medan juga akan memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini di Medan ada 94 ribu titik. Harusnya semua terang karena itu sudah menjadi hak masyarakat karena 7,5 persen pembayaran listrik warga sudah dikutip untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebanyak Rp 360 miliar dana yang dihimpun dari pembayaran listrik warga Medan, sebagiannya diperuntukkan untuk membiayai listrik Pemko dan LPJU.

Disebutkan Sekretaris F-PSI DPRD Medan itu, selain itu program lainnya yaitu bedah rumah bagi pemilik tanah yang kondisi rumahnya tidak layak huni dengan anggaran 150-200 jt/rumah. Untuk pendidikan ada dana BOS, KIP dan PIP. Dana BOS diberikan kepada siswa dalam bentuk buku dan lainnya. Untuk SMP dan SMA ada KIP dan mahasiswa ada PIP.

Di bidang tenaga kerja, di Disnaker ada dilaksanakan pendidikan ketrampilan untuk warga. Ada pelatihan salon, menjahit, mekanik bengkel, teknisi AC danaknnya. Tidak dikutip bayaran mulai dari pendaftaran hingga tamat. Di dunia usaha, Pemko Medan juga melayani pembuatan NIB tanpa bayarandan itu dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Dalam sesi tanya jawab beberapa warga berkeluh kesah kepada Godfried, di antaranya M Siahaan warga Gang Pembangunan yang mengeluhkan masih kerap banjir di lingkungannya. Berliana br Simalango mengeluhkan dirinya Lansia berusia 70 tahun namun belum pernah dapat bantuan. Rumondang Sinaga mempertanyakan apa guna Akte Kematian yang diterbitkan Disdukcapil.

Ronal Rinaldi Sitopu warga Gang Samaria Lk XX mengeluhkan daerah tempat tinggalnya tidak ada parit selama ini. Bahkan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga kalau hujan turun sebentar saja, halaman dan rumah mereka kebanjiran. Dikeluhkannnya juga pepohonan sepanjang Jalan Menteng tidak ada diremajakan atau dipangkas.

Menanggapinya, senior di DPRD Medan itu mengatakan warga yang mendapat pinjaman KUR, Bansosnya pasti akan diputus, dianggap sudah mampu. Untuk Akta Kematian yang dibuat Disdukcapil perlu supaya data warga dihilangkan agar tidak digunakan orang lain, merubah status dalam KK dari kawin jadi cerai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *