Medan (suarsair.com)
Pemprov Sumut tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) di wilayahnya. Regulasi itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr Agustinus Panjaitan.
Dalam rapat tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, Sofyan menekankan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi. LAPK juga menekankan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan.
Beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.
Kanwil BPJS Sumut dan Disnaker Sumut menegaskan bahwa semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.
Dinas Kominfo Sumut menekankan bahwa seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard untuk memantau aktivitas layanan secara transparan.
Draft SK Gubernur tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol pada minggu pertama bulan Juni 2025. Pemprov Sumut juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan adanya regulasi itu diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait. (*)