Praktisi Hukum Ranto Sibarani Ephorus HKBP Tidak Bisa Digugat Secara Pidana Maupun Perdata Meski Menyerukan Tutup PT TPL

Medan (suarsair.com)

Praktisi hukum Sumatera Utara Ranto Sibarani mengatakan, Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST tidak bisa dituntut karena menyerukan tutup PT TPL. Apa yang diserukan pimpinan tertinggi HKBP tersebut tidak keliru seperti apa yang dilontarkan segelintir orang agar Ephorus cukup mengurusi gereja, jemaat jangan ikut-ikutan mengurusi lingkungan.

Menurut Ranto Sibarani, anggapan sebagian kecil orang tersebut seolah – olah benar, apa urusan Ephorus sampai menolak PT TPL di Tano Batak. Secara hukum, ada undang-undang di Indonesia mewajibkan seluruh rakyat untuk menjaga lingkungan hidup. “Jadi kalau mewajibkan itu artinya kewajiban. Bukan hanya Ephorus, bukan hanya pendeta, ulama, guru, tapi semua pihak wajib menjaga lingkungan,” kata Ranto Sibarani kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dia menyebutkan, pada pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan.

“Jadi secara hukum, sesuai perintah undang-undang, setiap warga negara wajib menjaga lingkungan. Jadi apakah keliru yang dilakukan Ephorus HKBP, jawabannya tidak, karena PT TPL memproduksi pulp dengan bahan bakunya adalah pohon yang jelas-jelas merusak lingkungan. Kita dari kecil diajari di sekolah kalau merusak hutan akan mengakibatkan erosi dan banjir,” jelasnya.

Secara teologi, pengacara muda ini menceritakan ungkapan seorang imam Katolik bernama Pastor Gustafo Guterres dari Amerika Latin yang meninggal dunia tahun 2024 di usia 96 tahun. Guterres mengungkapkan, setiap agama harus membebaskan orang dari penindasan dan sosial politik dari ketidakadilan. Kemudian membebaskan manusia menentukan nasibnya sendiri dan membebaskan dari dosa. Itulah tuntutan teologi.

Sehingga kata Ranto, apa yang dilakukan Ephorus sejalan dengan semangat teologi pembebasan. Karena yang diperjuangkan Ephorus Victor Tinambunan membebaskan masyarakat di Tanah Batak yang terdampak dari kehadiran PT TPL.

Untuk mengetahui PT TPL menindas rakyat atau tidak, menurut dia mudah saja mengkajinya. Dia mencontohkan, belum pernah ada seorangpun pihak PT TPL yang dipidana karena merusak lingkungan. Tapi rakyat yang mengelola hutannya lalu konflik dengan TPL, banyak yang dipenjara bahkan sampai ada meninggal dunia.

Seperti diketahui, Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan, pimpinan HKBP dengan 6,5 juta jemaat tersebar di 32 Distrik dan 3.900 gereja. Jemaat HKBP tersebar di seluruh Indonesia dan dunia, termasuk di kawasan Danau Toba. Banyak jemaat HKBP yang tertindas akibat konflik dengan TPL.

“Jadi, Ephorus HKBP dalam hal ini sedang melakukan teologi pembebasan, membebaskan jemaatnya di Tano Batak dari penindasan. Sehingga, apa yang diperjuangkannya, Ephorus tidak bisa dipidana karena menyerukan penolakan PT TPL,” ungkapnya.

Ranto mengungkapkan ada satu mekanisme namanya anti-SLAPP,
yakni, perlindungan hukum yang dirancang untuk melindungi pejuang lingkungan dari gugatan hukum strategis yang dirancang untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan.
Setiap orang memperjuangkan lingkungan hidup secara baik, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pada pasal 66 disebutkan, orang yang memberikan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Jadi jangan ada menganggap Ephorus harus digugat kerena merugikan perusahaan atau dianggap memecah belah jemaat. Saya mengapresiasi Ephorus HKBP dengan keberaniannya dan tegas menolak TPL. Kita ketahui selama ini Ephorus hanya mengurusi rohani, yang tapi ikut memperjuangkan lingkungan. Saya bangga dengan Ephorus Victor Tinambunan, beliau harus kita apresiasi,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *