BBPOM Medan Gelar Sosialisasi “Cegah Tangkal” dan Penandatanganan Komitmen Bersama Lawan Pangan Berformalin

Medan (suarsair.com)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Cegah Tangkal dan Penandatanganan Komitmen Bersama Stakeholder dengan tema “Sinergi Kuat, Komitmen Hebat: Sumatera Utara Bebas Pangan Berformalin”, Selasa, (28/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan luring di Aula BBPOM Medan dan daring.

Kepala BBPOM di Medan, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, didampingi Kepala Tim Penindakan , Denny Purba menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Balai POM dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menurunkan kejahatan di bidang obat dan makanan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Medan tahun 2025, kasus kejahatan obat dan makanan di Sumut masih cukup tinggi. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang komprehensif dan kolaboratif agar angka pelanggaran dapat ditekan,” kata Mojaza pada paparannya yang bertema” Sumatera Utara Bebas Pangan formalin”.

Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2023 hingga 2025, kasus kejahatan pangan di wilayah kerja BBPOM Medan masih menunjukkan tren peningkatan.

“Sepanjang tahun 2023 sampai 2025, tercatat total 21 kasus kejahatan pangan di wilayah kerja BBPOM Medan. Kasus paling banyak ditemukan pada produk pangan tanpa izin edar, disusul dengan temuan pangan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan BKO,” ujarnya.

Data BBPOM Medan mencatat, pada tahun 2023 terdapat 5 kasus, tahun 2024 sebanyak 1 kasus, dan 2025 meningkat menjadi 15 kasus, terdiri dari 8 kasus pangan tanpa izin edar, 3 kasus mengandung BKO, dan 4 kasus mengandung formalin.

Sementara di wilayah kerja LOKA Toba, kasus juga menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2023 tercatat nihil, tahun 2024 muncul 3 kasus pangan tanpa izin edar, dan tahun 2025 meningkat menjadi 5 kasus pangan berformalin.

“Sebagian besar pelaku penyalahgunaan formalin didorong oleh motif ekonomi. Penambahan formalin pada produk seperti tahu dan mi basah dilakukan untuk memperpanjang masa simpan serta menghemat biaya produksi, meski berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen,” jelasnya.

Modus operandi yang ditemukan antara lain meliputi pembelian bahan kimia formalin secara ilegal, pencampuran larutan ke dalam proses produksi, hingga penyembunyian bahan tersebut dalam wadah tanpa label atau dengan nama lain seperti “Larutan Excel”. Produk yang dihasilkan kemudian dikemas tanpa label dan diperjualbelikan di pasar tradisional.

“Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena formalin bersifat toksik dan tidak untuk konsumsi manusia,” tegas Mojaza.

Sebagai solusi ucapnya BBPOM turut memperkenalkan Palata, bahan pengawet alami yang aman dan telah disertifikasi oleh BPOM RI dan MUI. Produk berbahan fermentasi pisang ini mampu memperpanjang masa simpan tahu hingga 48 jam, tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

“Kami mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beralih ke bahan pengawet alami seperti Palata agar produk pangan tetap aman, sehat, dan halal,” tambah Mojaza.

Melalui kegiatan “Cegah Tangkal” ini, BBPOM Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas pangan berformalin.

Direktur Cegah Tangkal BBPOM Pusat, Irwan , S.Si.,Apt.,MKM menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggencarkan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah penggunaan formalin pada pangan olahan, terutama di tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta dalam rantai pasok program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan karena pengawasan bahan berbahaya seperti formalin tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja. “Rantai pasok formalin tidak diawasi secara tunggal, penggunaan formalin banyak terjadi di level UMKM. Diperlukan kolaborasi agar pengawasan dan literasi masyarakat lebih efektif,” tulis BPOM dalam paparannya.

BPOM juga mendorong kerja sama dengan kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan lembaga riset. Bentuk kolaborasi itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait temuan formalin, penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar, penyusunan kebijakan berbasis sains, serta edukasi publik tentang penggunaan bahan pengganti yang lebih aman.

Hadir Dr Timbul Sinaga, Anggota DPRD Komisi E yang juga Gubernur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Sumut yang menyatakan bahwa Komitmen menjaga keamanan pangan dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Banyak pelaku usaha makanan dinilai masih berorientasi pada keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek higienitas dan kesehatan konsumen.

“Kita faham bahwa makanan perlu dijaga, tapi belum semua sadar pentingnya higienitas. Para pelaku usaha lebih berorientasi pada untung,” ujarnya.

Ia menegaskan, pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak di sekolah yang menjadi konsumen utama. “Ini harus kita sampaikan kepada para pengusaha agar menanamkan nilai kesehatan demi generasi penerus, terutama terkait makanan di sekolah,” katanya.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah utama yang bisa dilakukan bersama melalui kolaborasi lintas sektor. “Makanya saya bilang, ini bisa kita cegah dengan kolaborasi. Sanksi administrasi dan pidana memang ada, tapi sering kali masih tarik ulur dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan hukum sebenarnya sudah banyak, namun yang paling dibutuhkan saat ini adalah perubahan perilaku dan kesadaran. “Pentingnya penyadaran itu yang lebih utama, karena soal aturan sudah banyak. Sekarang tinggal kemauan kita bersama untuk menegakkannya,” tegas Timbul Sinaga.

Selain sosialisasi, acara juga akan diisi dengan penandatanganan komitmen bersama antara BBPOM Medan dan para stakeholder dari instansi pemerintah, dunia usaha, serta organisasi masyarakat, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Sumatera Utara Bebas Pangan Berformalin.

Kegiatan ini turut mengundang sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Ni Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta perwakilan lintas sektor lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *