Lubukpakam (suarsair.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deliserdang berinisial Is dan bendahara pengeluaran MSH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/5/2025).
Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Is dan MSH diduga melakukan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumut (Porprovsu), serta belanja penghargaan atas prestasi atlet dalam ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp611.200.000.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Is dititipkan di Rutan Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Deliserdang menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian serius. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum yang adil dan humanis dalam upaya pemberantasan korupsi. (*)