Medan (suarsair.com) – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (14/10/2026).
Dalam aksi tersebut, HIMAPSI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba, khususnya di Haranggaol, Kabupaten Simalungun.
Aksi damai yang dikoordinatori Sarmuliadin Sinaga dan Natanael Purba itu sempat menyebabkan Jalan Diponegoro diblokir. Massa mengaku kecewa karena belum mendapatkan tanggapan langsung dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Melalui aksi tersebut, HIMAPSI menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi lingkungan Danau Toba yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih serius, terutama terkait dugaan keberadaan KJA yang tidak sesuai dengan izin, zonasi, maupun ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, HIMAPSI menegaskan bahwa Danau Toba bukan sekadar ikon kebanggaan Sumatera Utara. Danau vulkanik tersebut merupakan ruang hidup masyarakat, sumber penghidupan nelayan dan petani ikan, penopang sektor pariwisata, serta warisan alam yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Karena itu, setiap kebijakan mengenai pemanfaatan perairan Danau Toba harus berlandaskan hukum, daya dukung lingkungan, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas.
“Hari ini, kami menyampaikan keprihatinan dan tuntutan atas persoalan penataan KJA di Haranggaol. Kami mempertanyakan apakah penataan dan pengawasan KJA telah dilaksanakan secara konsisten, apakah seluruh kegiatan budidaya telah sesuai dengan ketentuan, dan apakah kebijakan yang diambil benar-benar melindungi lingkungan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat,” teriak koordinator aksi melalui pengeras suara.
Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran KJA
HIMAPSI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta aparat penegak hukum memeriksa dugaan penambahan KJA yang tidak sesuai dengan perizinan, zonasi, maupun ketentuan yang berlaku di Haranggaol.
Mereka juga mendesak pemerintah membuka data resmi mengenai jumlah KJA sebelum dan sesudah penataan, peta lokasi, identitas pemegang izin sesuai ketentuan keterbukaan informasi, serta hasil pengawasan lapangan.
Menurut HIMAPSI, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pilih kasih.
Organisasi tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli atau penguasaan usaha yang berpotensi merugikan persaingan sehat dan petani ikan kecil. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, termasuk struktur kepemilikan, hubungan usaha, kontrak pasokan, serta praktik perdagangan yang relevan.
HIMAPSI menegaskan bahwa perjuangan menyelamatkan Danau Toba bukan berarti memusuhi petani ikan. Mereka memahami bahwa KJA merupakan sumber penghasilan bagi banyak keluarga.
Namun, keberlangsungan ekonomi, tegas mereka, tidak boleh mengabaikan daya dukung dan kelestarian lingkungan. Sebaliknya, kebijakan penertiban juga harus memperhatikan nasib petani kecil dengan memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan solusi ekonomi yang layak.
Minta Transparansi Perizinan dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Dalam tuntutan lainnya, HIMAPSI mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan KJA. Mereka meminta agar dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat berwenang ditelusuri apabila terdapat bukti atau indikasi yang dapat diverifikasi mengenai kelalaian, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pembiaran pelanggaran.
HIMAPSI juga menuntut keterbukaan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, penertiban, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Selain itu, mereka mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap kewajiban perpajakan dan pungutan yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup potensi denda administratif maupun kewajiban pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran yang memiliki dasar hukum.
Minta Audit Penataan KJA Tahun 2023
HIMAPSI turut menyoroti kebijakan penataan atau pemangkasan KJA di Haranggaol pada 2023. Mereka meminta pemerintah membuka dokumen resmi yang menjelaskan dasar kebijakan, data jumlah KJA sebelum dan sesudah penataan, kriteria penentuan KJA yang ditertibkan, berita acara pelaksanaan, peta lokasi, serta dokumen kompensasi apabila memang diberikan.
Menurut mereka, audit atau evaluasi independen perlu dilakukan apabila ditemukan perbedaan data, ketidakjelasan prosedur, dugaan perlakuan tidak setara, maupun indikasi penyimpangan.
“Tujuan kami bukan menghakimi terlebih dahulu, melainkan memastikan kebijakan publik dijalankan secara transparan, adil, dan dapat diperiksa masyarakat,” tegas perwakilan HIMAPSI.
Soroti Dampak Lingkungan dan Aktivitas Usaha.
Dalam upaya menjaga kualitas air Danau Toba, HIMAPSI meminta pemerintah melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak kegiatan budidaya ikan, termasuk penggunaan pakan, sisa pakan, kotoran ikan, ikan mati, dan sumber pencemar lainnya.
Perusahaan pakan maupun pelaku usaha terkait juga diminta diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila terdapat bukti keterkaitan dengan pelanggaran lingkungan atau praktik usaha yang merugikan.
HIMAPSI menekankan bahwa pemeriksaan harus menggunakan data yang dapat diuji, seperti hasil uji laboratorium, catatan produksi, volume penggunaan pakan, pengelolaan limbah, dan hasil pemantauan kualitas air.
Mereka menyatakan menolak tuduhan yang tidak didukung bukti. Namun, di sisi lain, HIMAPSI juga menolak pembiaran apabila bukti pencemaran atau pelanggaran telah ditemukan.
Organisasi tersebut turut meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan usaha terkait, termasuk AMDAL atau UKL-UPL sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku, serta dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.
HIMAPSI juga meminta klarifikasi mengenai istilah dan dokumen yang disebut sebagai ANDALIN di Haranggaol agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan nomenklatur dokumen dan dasar hukum yang tepat.
Minta Pemerintah dan DPRD Bertindak
HIMAPSI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun menjelaskan langkah konkret dalam mengawasi KJA, menindak pelanggaran, menjaga kualitas air Danau Toba, serta menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Haranggaol.
Mereka juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka.
Selain itu, HIMAPSI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya apabila terdapat bukti yang cukup untuk diperiksa.
Kementerian yang membidangi lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan juga diminta mengambil langkah terukur sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagi HIMAPSI, tanggung jawab pemerintah tidak cukup hanya diwujudkan melalui pernyataan komitmen. Keseriusan dalam menyelamatkan Danau Toba harus dapat diukur melalui kebijakan yang jelas, pelaksanaan di lapangan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut yang transparan dan dapat diverifikasi.
Melalui aksi tersebut, HIMAPSI berharap pemerintah segera memberikan respons konkret terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan, sekaligus memastikan pengelolaan Danau Toba berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Aksi massa di terima Kabiro Otonomi Daerah Zulkifli, Kepala Badan Kesbangpol Sumut Muliono dan Kabid Diskanla Sumut Fitra. (*)












