TPID Sumut Intervensi Harga Pangan, Cabai Merah Dijual Rp55 Ribu per Kg

C:Bernata

Medan (suarsair.com) – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan intervensi harga cabai merah dan daging ayam potong di sejumlah pasar di Kota Medan dan sekitarnya, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, intervensi dilakukan untuk merespons tingginya harga cabai merah dan daging ayam potong di pasaran.

Melalui intervensi tersebut, cabai merah yang sebelumnya dijual dengan harga Rp70.000 hingga Rp80.000 per kilogram, bahkan lebih di sejumlah lokasi, ditawarkan dengan harga Rp55.000 per kilogram. Pasokan cabai merah yang disalurkan langsung dari kelompok petani dalam kegiatan itu mencapai hampir satu ton.

Sementara itu, daging ayam potong yang sebelumnya dijual dengan harga Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram diintervensi dengan harga jual Rp35.000 per kilogram.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara dalam mengendalikan inflasi daerah, khususnya akibat kenaikan harga komoditas pangan strategis yang berpengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga.

Intervensi dilakukan dengan melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Biro Perekonomian, PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), Bank Indonesia, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah pasar menjadi lokasi pelaksanaan intervensi sekaligus pemantauan harga bahan pokok penting, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Palapa/Brayan, Pasar Petisah, Pasar Sei Sikambing, Pasar Delitua, Pasar Tanjung Morawa, dan Pasar Kampung Lalang.

Pedagang Sambut Positif

Pelaksanaan intervensi harga tersebut mendapat sambutan positif dari para pedagang. Mereka berharap upaya menjaga keterjangkauan harga bahan pangan dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas perdagangan berjalan dengan baik.

Selain membantu konsumen mendapatkan bahan pangan dengan harga lebih terjangkau, stabilitas harga juga diharapkan tetap memberikan ruang bagi petani untuk memperoleh harga jual yang layak.

Meski demikian, efektivitas intervensi masih perlu dievaluasi melalui pemantauan lanjutan terhadap perkembangan harga, ketersediaan pasokan, serta transaksi di pasar setelah kegiatan berlangsung.

TPID Sumut akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap harga dan ketersediaan cabai merah, daging ayam potong, serta komoditas pangan strategis lainnya.

Koordinasi dengan petani, pedagang, PD AIJ, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan terkait juga akan diperkuat untuk memastikan kesinambungan pasokan.

Evaluasi dilakukan guna memastikan intervensi tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap stabilisasi harga di tingkat konsumen.

Selain menjaga stabilitas harga saat ini, TPID Sumut juga memperkuat langkah pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Periode tersebut menjadi perhatian karena peningkatan kebutuhan masyarakat berpotensi memengaruhi permintaan dan harga sejumlah komoditas pangan.

Melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan pasar, serta kesinambungan pasokan, TPID Sumut berupaya menjaga agar harga bahan pokok tetap terkendali dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Upaya ini diharapkan tidak hanya menekan harga selama pelaksanaan intervensi, tetapi juga mendorong kestabilan harga dan pasokan pangan secara berkelanjutan di Sumatera Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *