Medan (suarsair.com) – Paket pekerjaan pengadaan konstruksi “Rehab Gedung A Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara” bernilai Pagu Rp2.730.195.000,00 resmi dinyatakan Tender Gagal. Pernyataan ini dikutip dari pengumuman resmi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Kode Tender 10149248000 per Rabu (23/9/2026) pukul 09.22 WIB. Paket bersumber dari APBD TA 2026 ini semula diikuti oleh 12 perusahaan jasa konstruksi terdaftar.
Namun, hingga batas akhir penyerahan dokumen, hanya satu perusahaan yang menyertakan harga penawaran, yakni CV Putra Andalas Perkasa dengan nilai penawaran Rp2.725.221.935,41 dari HPS Rp2.730.163.380,12. Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumut akhirnya menyatakan tender gagal setelah gugurkan peserta tunggal tersebut pada tahap evaluasi teknis.
“Berkas penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan,” tulis Pokja Pemilihan dalam keterangan resmi pengumuman hasil evaluasi LPSE Sumut.
Sorotan Persyaratan Teknis dan Risiko Proyek
Gagalnya lelang perbaikan infrastruktur kantor bernilai Rp2,7 miliar ini memicu sorotan publik terkait perencanaan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut. Indikasi Syarat Kualifikasi Bermasalah disebut Persyaratan administrasi mencantumkan Subklasifikasi Pembersihan dan Perapian Bangunan Gedung (PB009). Ketentuan ini dinilai tidak lazim untuk proyek rehabilitasi konstruksi fisik gedung, sehingga disinyalir menjadi hambatan utama peserta sejak tahap penyusunan berkas.
Kemudian minimnya partisipasi vendor. Dari 12 penyedia yang mendaftar, sebanyak 11 perusahaan memilih abstain atau tidak memasukkan penawaran harga. Kondisi ini mengindikasikan ketatnya dokumen kualifikasi (looking specification) atau sempitnya alokasi waktu persiapan.
Ancaman Penumpukan Anggaran Akhir Tahun: Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Sumut TA 2026, alokasi Belanja Modal tercatat Rp417,52 miliar (11,64 persen dari total belanja Rp3,587 triliun) dengan rencana penarikan dana terkonsentrasi 70,42 persen pada Semester II. Batalnya lelang ini berisiko menggeser eksekusi fisik ke Triwulan IV, yang rawan memicu pengerjaan terburu-buru demi mengejar tenggat pencairan anggaran.
Gagalnya lelang ini memicu sorotan terkait indikasi penguncian spesifikasi teknis dalam dokumen kualifikasi. Panitia mencantumkan syarat Sub klasifikasi Pembersihan dan Perapian Bangunan Gedung (PB009). Persyaratan ini dinilai tidak lazim untuk proyek rehabilitasi fisik gedung sekolah maupun kantor pemerintah.
Wakil Ketua Caretaker Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas), Osriel Limbong menilai penentuan subbidang khusus tersebut mengindikasikan strategi penguncian paket. Ia menegaskan Pokja wajib bersikap profesional dan taat pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pokja juga harus memberikan alasan rasional terkait pembatalan tender.
“Pokja harus menjalankan tugas sesuai norma etika dan aturan pemilihan tender. Jika indikasi penyimpangan terjadi, aparat penegak hukum perlu memulai investigasi terhadap proses yang di luar kelaziman ini,” tegas Osriel.
Batalnya tender ini berisiko memicu penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2026. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Sumut mengalokasikan Belanja Modal Rp417,52 miliar dengan rencana penarikan dana berkonsentrasi pada Semester II. Penundaan proyek ini rawan memicu pengerjaan fisik secara terburu-buru yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan. (Sipa Munthe/***)












