Medan (suarsair.com) – Seorang nasabah PT Bank SeaBank Indonesia, Dedi Suprianto, mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening miliknya yang disebut berisi uang sekitar puluhan juta.
Rekening tersebut diklaim telah diblokir sejak Februari 2026 hingga September 2026 tanpa penjelasan yang dianggapnya jelas.
Dedi bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Bambang H Samosir SH MH mendatangi kantor PT Bank SeaBank Indonesia cabang Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Jumat (11/9/2026) untuk meminta klarifikasi sekaligus memohon agar pemblokiran rekening tersebut dibuka.
“Kedatangan saya di sini untuk mengajukan keberatan atas diblokirnya rekening saya,” kata Dedi.
Menurut Dedi, pemblokiran rekening selama sekitar tujuh bulan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya. Selain harus berulang kali mendatangi kantor bank, ia mengaku kesulitan ketika membutuhkan uang yang tersimpan di rekening tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
“Kerugian saya jadi banyak. Saya bolak-balik datang kemari, memakan waktu. Ketika saya butuh uang, saya tidak bisa mengambil. Yang saya minta agar segera diberikan uang saya itu,” ujarnya.
Dedi mengatakan, kedatangannya pada Sabtu tersebut merupakan kali keempat dirinya mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan mengenai pemblokiran rekening.
Kuasa hukum Dedi, Bambang H Samosir SH MH, mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai dasar pemblokiran rekening kliennya.
Namun, menurut Bambang, pihak bank hanya menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan pihak kepolisian tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada nasabah.
“Ketika kami tanyakan apa alasan diblokir, jawaban pihak bank hanya dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, pihak bank juga disebut meminta nasabah menunggu konfirmasi dari kantor pusat. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat penyelesaian persoalan menjadi tidak jelas karena nasabah telah beberapa kali datang ke kantor cabang untuk menyampaikan keluhannya.
“Kalau disuruh ke pusat, nasabah ini dibolak-balik. Harusnya keluhan nasabah yang sudah disampaikan di sini diteruskan oleh pihak cabang kepada pusat. Kemudian pusat menyampaikan apa solusinya,” ujarnya.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, salah satu persoalan yang membuat proses pembukaan blokir belum dilakukan berkaitan dengan asal-usul dana yang berada di rekening tersebut.
Ia menyebut, nasabah mengalami kesulitan memberikan bukti mengenai asal uang karena pihak yang mengirimkan dana tersebut disebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Solusinya menurut pengakuan nasabah ini, agak sulit untuk meminta bukti dari mana uang itu. Karena yang mengirim uang pun sudah tidak ada, sudah tidak tahu. Itulah tingkat kesulitannya sehingga bank tetap masih memblokir,” kata Bambang.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak bank. Jika langkah tersebut tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Mungkin nanti akan kami kasih surat somasi dulu. Kalau itu tidak diindahkan, mungkin kami akan coba menggugat atau melaporkan secara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yahya Sentosa Siregar SH MH, menyoroti mekanisme penyelesaian persoalan nasabah oleh pihak SeaBank.
Menurut Yahya, kantor cabang seharusnya dapat membantu menyelesaikan persoalan yang disampaikan nasabah di daerah atau setidaknya memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur dan dasar pemblokiran rekening.
“Dalam hal manajemen penyelesaian persoalan terhadap nasabah, saya melihat pihak SeaBank ini kurang profesional. Artinya, kalau memang di kabupaten/kota itu ada bank sebagai cabang, seharusnya apa yang menjadi persoalan di daerah tersebut atau di kota tersebut mereka yang menyelesaikannya,” kata Yahya.
Yahya mengaku kecewa karena nasabah justru diarahkan untuk berkomunikasi dengan kantor pusat, sementara pihak di kantor cabang disebut tidak memberikan penjelasan mengenai persoalan rekening tersebut.
Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran rekening yang disebut berkaitan dengan kepolisian.
Menurut Yahya, apabila pemblokiran memang berkaitan dengan proses hukum, perlu ada kejelasan mengenai dasar tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan sebuah tindakan yang menahan hak dari nasabah. Beliau tidak bisa memenuhi kebutuhannya akibat ditahannya uangnya. Ini harus dipikirkan,” ujarnya.
Yahya menambahkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran, menurutnya terdapat mekanisme hukum yang seharusnya dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
“Kalaupun itu ada indikasi pidana, bukan begini caranya. Ada cara lain, yaitu harus ada surat kepolisian bahwa ini bank. Dan sampai hari ini beliau tidak ada menjelaskan surat kepolisian untuk diblokirnya ini,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Yahya mengatakan pihak kuasa hukum bersama Dedi akan menempuh langkah pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pihak SeaBank yang ditemui di kantor cabang tersebut mengatakan, pihak cabang hanya dapat membantu nasabah dengan meminta yang bersangkutan kembali menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kantor pusat.
Menurut keterangan petugas tersebut, setelah laporan disampaikan kepada kantor pusat, pihak pusat nantinya yang akan menghubungi nasabah untuk memberikan tindak lanjut terkait persoalan pemblokiran rekening.
Namun, ketika ditanya mengenai identitas dan namanya untuk keperluan pemberitaan, karyawan SeaBank tersebut enggan memberitahukannya.
Pihak SeaBank di kantor cabang tersebut juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemblokiran rekening Dedi Suprianto, termasuk mengenai dasar pemblokiran yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pihak kepolisian.
Persoalan pemblokiran rekening tersebut kini masih menjadi keberatan Dedi dan kuasa hukumnya. Mereka menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada OJK serta mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak bank. (*)












